Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Belum Bayar Pajak, Satpol PP Gresik Turunkan Reklame Milik Salah- satu Pengembang Besar Ini

Muhammad Firmansyah • Rabu, 21 Februari 2024 | 02:05 WIB
GENJOT PAD : Personel Satpol PP Pemkab Gresik terus bergerak menertibkan pelanggar Perda di Gresik demi menggenjot pendapatan Asli Daerah (PAD)
GENJOT PAD : Personel Satpol PP Pemkab Gresik terus bergerak menertibkan pelanggar Perda di Gresik demi menggenjot pendapatan Asli Daerah (PAD)

 

RADAR GRESIK- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik mulai melakukan penyisiran bangunan reklame yang diduga tidak memiliki izin atau izinnya telah kadaluarsa sebagai target penertiban. Tujuan dari penyisiran ini tidak lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini yang selama ini disinyalir mengalami kebocoran.

Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengatakan pada tahap awal ini pihaknya telah mendapatkan data jika sejumlah reklame di Kecamatan Kebomas Gresik tidak memiliki izin alias bodong. Tak hanya itu, pemilik reklame juga disinyalir tidak membayarkan pajak kepada pemerintah daerah.

"Target operasi kami yang pertama ini reklame milik Gunawangsa yang ada di depan Stadion Gelora Joko Samudro. Reklame ini sudah lama sekali tidak membayarkan pajaknya kepada pemerintah daerah," kata Sinaga, Selasa (20/02) kemarin.

Dikatakan, tidak hanya reklame milik Gunawangsa saja Sinaga mengaku juga sudah mengantongi belasan data reklame yang izinnya belum terbit namun sudah berdiri bahkan menampilkan gambar untuk promosi produk. Reklame itu tersebar hampir merata di sejumlah kecamatan di Kabupaten Gresik.

"Saat kami melakukan verifikasi ternyata reklame yang belum mengantongi izin ini cukup banyak dan berdiri di jalan protokol Gresik. Untuk itu langkah yang kami lakukan yakni memanggil pemilik reklame dan meminta mereka mengurus izin. Nah, jika dalam waktu 14 hari tidak ada progres dalam pengurusan izin maka terpaksa kami eksekusi," pungkasnya. (fir/han)

Editor : Hany Akasah
#Pemerintah daerah #apartemen #gresik #satpol pp #reklame #Pendapatan #PAD