Jamin Kecukupan DJS JKN, BPJS Kesehatan Cabang Gresik Pastikan Penyaluran Klaim Sesuai Regulasi

RADAR GRESIK – BPJS Kesehatan mencatat realisasi pembayaran klaim fasilitas kesehatan (faskes) mencapai Rp 5,1 triliun hingga 23 Oktober 2026. Angka tersebut merupakan bagian dari alokasi dana bantuan pemerintah sebesar Rp 10 triliun.
Sisa anggaran senilai Rp 4,9 triliun ditargetkan tersalurkan sepenuhnya paling lambat akhir Oktober, seiring selesainya proses verifikasi berkas klaim di tingkat rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa dana bantuan yang diterima sejak 14 Oktober 2026 tersebut dialokasikan secara khusus untuk menjaga kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Baca Juga: Pelayanan RSUD Ibnu Sina Gresik, Warga Tanpa BPJS Bisa Pakai KTP
Anggaran ini diperuntukkan bagi penyelesaian klaim faskes mitra Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Dana bantuan pemerintah ini diperuntukkan khusus bagi pembayaran klaim fasilitas kesehatan. Seluruh pencatatan penggunaannya dilakukan secara terpisah dari tata kelola keuangan rutin BPJS Kesehatan,” terang Janoe, Sabtu (31/10/2026).
Penyaluran dana tetap mengacu pada mekanisme verifikasi ketat guna memastikan keabsahan dokumen dan kelengkapan administrasi. Sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pencairan klaim diselesaikan paling lambat 15 hari kalender setelah berkas dinyatakan lengkap (clean claim).
Baca Juga: Bantu Pekerja Punya Rumah Layak, BPJS Ketenagakerjaan Gresik Sosialisasi MLT ke 300 Karyawan
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2025 lalu, rata-rata durasi pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat mencapai 13,6 hari kalender, lebih cepat dari batas maksimal regulasi.
Guna menjaga kesinambungan pelayanan, pemerintah telah merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp 10 triliun pada November 2026 mendatang.
Di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Gresik, jangkauan kemitraan telah mencakup 183 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 61 rumah sakit, serta 100 fasilitas penunjang yang terdiri dari apotek, laboratorium, dan optik.
Baca Juga: Pastikan Layanan JKN Berjalan Lancar, BPJS Kesehatan Gresik Edukasi Pentingnya Surat Kontrol Berobat
“Kami mengimbau kepada seluruh peserta JKN untuk senantiasa memeriksa status kepesertaan secara berkala. Akses layanan mandiri dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN maupun kanal Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa),” pungkas Janoe. (jar/han)



