Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jamin Kecukupan DJS JKN, BPJS Kesehatan Cabang Gresik Pastikan Penyaluran Klaim Sesuai Regulasi

F
Penulis: Fajar Yuliyanto❯
Petugas BPJS Kesehatan Cabang Gresik saat memberikan pelayanan administrasi dan informasi program JKN kepada masyarakat. (Foto : Dok/Radar Gresik)
Petugas BPJS Kesehatan Cabang Gresik saat memberikan pelayanan administrasi dan informasi program JKN kepada masyarakat. (Foto : Dok/Radar Gresik)

Advertisement

RADAR GRESIK – BPJS Kesehatan mencatat realisasi pembayaran klaim fasilitas kesehatan (faskes) mencapai Rp 5,1 triliun hingga 23 Oktober 2026. Angka tersebut merupakan bagian dari alokasi dana bantuan pemerintah sebesar Rp 10 triliun.

Sisa anggaran senilai Rp 4,9 triliun ditargetkan tersalurkan sepenuhnya paling lambat akhir Oktober, seiring selesainya proses verifikasi berkas klaim di tingkat rumah sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa dana bantuan yang diterima sejak 14 Oktober 2026 tersebut dialokasikan secara khusus untuk menjaga kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Anggaran ini diperuntukkan bagi penyelesaian klaim faskes mitra Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Dana bantuan pemerintah ini diperuntukkan khusus bagi pembayaran klaim fasilitas kesehatan. Seluruh pencatatan penggunaannya dilakukan secara terpisah dari tata kelola keuangan rutin BPJS Kesehatan,” terang Janoe, Sabtu (31/10/2026).

Advertisement

Penyaluran dana tetap mengacu pada mekanisme verifikasi ketat guna memastikan keabsahan dokumen dan kelengkapan administrasi. Sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pencairan klaim diselesaikan paling lambat 15 hari kalender setelah berkas dinyatakan lengkap (clean claim).

Sebagai catatan, sepanjang tahun 2025 lalu, rata-rata durasi pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat mencapai 13,6 hari kalender, lebih cepat dari batas maksimal regulasi.

Guna menjaga kesinambungan pelayanan, pemerintah telah merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp 10 triliun pada November 2026 mendatang.

Di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Gresik, jangkauan kemitraan telah mencakup 183 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 61 rumah sakit, serta 100 fasilitas penunjang yang terdiri dari apotek, laboratorium, dan optik.

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta JKN untuk senantiasa memeriksa status kepesertaan secara berkala. Akses layanan mandiri dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN maupun kanal Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa),” pungkas Janoe. (jar/han) 

Advertisement
Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Penghasilan Tak Tetap Bikin Iuran Tersendat, BPJS Kesehatan Gresik Kenalkan Program NADI JKN

Penghasilan Tak Tetap Bikin Iuran Tersendat, BPJS Kesehatan Gresik Kenalkan Program NADI JKN

RADAR GRESIK – Kewajiban membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara rutin masih menjadi tantangan tersendiri bagi sebagian masyarakat, khususnya peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBUP) yang berpengh

Pastikan Layanan JKN Berjalan Lancar, BPJS Kesehatan Gresik Edukasi Pentingnya Surat Kontrol Berobat

Pastikan Layanan JKN Berjalan Lancar, BPJS Kesehatan Gresik Edukasi Pentingnya Surat Kontrol Berobat

RADAR GRESIK – Kelancaran pelayanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya ditentukan oleh kesiapan fasilitas kesehatan, tetapi juga kepatuhan peserta dalam mengikuti prosedur administrasi. Sal

BPJS Kesehatan Gresik Dekatkan Layanan hingga Pelosok Lewat VIOLA

BPJS Kesehatan Gresik Dekatkan Layanan hingga Pelosok Lewat VIOLA

RADAR GRESIK – BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang inklusif dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah 3T (te

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer