Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Jejak Sejarah Dihancurkan, Aliansi Mahasiswa Laporkan Perusakan Eks Asrama VOC ke Polres Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:48 WIB

DILAPORKAN : Aliansi Mahasiswa pecinta sejarah Gresik melaporkan Kdugan kasus penghancuran cagar Budaya Asrama VOC milik PT Pos Indonesia, di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Gresik.
DILAPORKAN : Aliansi Mahasiswa pecinta sejarah Gresik melaporkan Kdugan kasus penghancuran cagar Budaya Asrama VOC milik PT Pos Indonesia, di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Gresik.

RADAR GRESIK - Langkah hukum serius diambil oleh kelompok pemuda di Gresik guna menyelamatkan warisan sejarah kota.

Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Gresik resmi melaporkan kasus pembongkaran hingga penghancuran bangunan Eks Asrama VOC milik PT Pos Indonesia yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Gresik, ke Mapolres Gresik pada Jumat (27/2).

Pelaporan ini didasari atas dugaan pelanggaran pidana terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam aksi hukumnya, para mahasiswa didampingi oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Gresik. Mereka menilai tindakan penghancuran fisik bangunan bersejarah tersebut telah mencederai upaya pelestarian kawasan heritage di Bandar Grissee.

Indra Dwi Setiawan, perwakilan aliansi mahasiswa, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk ketegasan karena pembongkaran diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi dan mengabaikan kajian cagar budaya yang transparan.

"Tindakan semena-mena ini tidak hanya merusak fisik bangunan, tetapi telah memusnahkan jejak sejarah penting serta mencederai upaya pelestarian warisan budaya bangsa dan sumber pengetahuan bagi generasi mendatang," ungkap Indra dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa perusakan bangunan, baik yang sudah berstatus cagar budaya maupun yang masih diduga cagar budaya, merupakan pelanggaran nyata jika dilakukan tanpa rekomendasi tim ahli dan izin pemerintah.

Pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan secara terbuka demi memberikan keadilan bagi sejarah daerah.

"Kami menilai bahwa perusakan ini merupakan bentuk indikasi pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kami juga menuntut penghentian seluruh aktivitas yang berpotensi merusak sisa bangunan hingga proses hukum dan kajian cagar budaya diselesaikan," tambahnya.

Sebelum menempuh jalur hukum, gerakan ini telah diawali dengan penggalangan petisi tanda tangan yang melibatkan mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga advokat muda di Gresik.

Aksi ini menunjukkan keresahan kolektif warga atas hilangnya memori kolektif bangsa akibat pembangunan yang tidak mengindahkan identitas sejarah.

Aliansi mahasiswa juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum ini. Mereka menekankan bahwa pelestarian sejarah seharusnya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan, melainkan sebagai fondasi identitas kota yang tak ternilai harganya bagi masa depan. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#Aliansi #VOC #gresik #polres #Mahasiswa