RADAR GRESIK – Pelarian Y (29), warga Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Kebomas.
Pria tersebut diringkus polisi setelah nekat menggasak sepeda motor milik pengunjung warung kopi (warkop) di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Kapolsek Kebomas Kompol Gatot Setyo Budi melalui Kanit Reskrim Ipda Cipto Suciono menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut menimpa AFA (20), seorang perempuan asal Karanggeneng, Lamongan, pada Senin (2/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa bermula saat korban sedang bersantai di Kedai Mawar. Korban meletakkan kunci kontak motor Honda Vario bernopol S 5696 JBU miliknya di atas meja. Namun, saat hendak pulang, korban terkejut mendapati kunci tersebut telah raib.
"Saat mengecek ke area parkir, sepeda motor korban yang di dalamnya terdapat STNK dan KTP juga sudah hilang. Korban sempat dibantu rekan kerjanya mencari di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil," ujar Ipda Cipto, Senin (9/2).
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp10 juta dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Kebomas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Kebomas langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi sosok mencurigakan yang membawa kabur motor korban.
"Berdasarkan informasi di lapangan, pelaku ternyata sempat terlihat sering membeli kopi di warkop tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum melancarkan aksinya," tambah Cipto.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi melakukan pengejaran. Y akhirnya berhasil diamankan saat berada di Terminal Osowilangun, Surabaya. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti milik korban di dalam tas tersangka.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Di dalam tasnya ditemukan KTP, SIM, dan kartu ATM milik korban AFA," jelasnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya uang tunai Rp219.000 (sisa hasil kejahatan), satu buah obeng pipih, satu unit HP merk A3S warna merah maron (dibeli dari hasil kejahatan), dan pakaian yang dipakai saat beraksi.
Saat ini, tersangka Y beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kebomas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (yud/han)
Editor : Hany Akasah