RADAR GRESIK – Satreskrim Polres Gresik terus melakukan pengembangan besar-besaran terhadap kasus perdagangan data pribadi debitur kendaraan bermotor melalui aplikasi Gomatel.
Terbaru, penyidik menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan oknum dari perusahaan pembiayaan (finance) yang diduga berperan sebagai penyuplai data utama dalam sindikat ini.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa jutaan data debitur yang diperjualbelikan secara ilegal di aplikasi tersebut tidak mungkin muncul tanpa adanya akses dari pihak dalam.
“Dari hasil pendalaman, ada beberapa pelaku lainnya yang menyuplai data ke para pembuat aplikasi itu. Perusahaan finance diduga kuat menjadi penyuplai jutaan data debitur yang dijual di dalam aplikasi Gomatel,” tegas AKP Arya saat memberikan keterangan di Mapolres Gresik, Selasa (30/12).
Pihak kepolisian tidak main-main dalam menuntaskan kasus pelanggaran privasi ini. AKP Arya menjelaskan bahwa saat ini timnya tengah memburu orang-orang yang identitasnya sudah masuk dalam daftar target operasi.
“Kita sudah kantongi identitas orang-orang yang diduga terlibat sebagai penyuplai. Saat ini anggota kami sudah bergerak melakukan perburuan di lapangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan baru dalam waktu dekat,” jelasnya didampingi Kasihumas Ipda Hepi Muslih Riza.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka utama yang menjadi otak di balik aplikasi ini, yakni FE (39), seorang komisaris perusahaan asal Gresik, dan JK (39), pengembang IT asal Tuban. Aplikasi Gomatel diketahui menyimpan sekitar 1,7 juta data debitur yang rata-rata berstatus bermasalah atau menunggak pembayaran.
Sistem kerja aplikasi ini adalah dengan menyebarkan data secara ilegal melalui sistem berlangganan. Pengguna diberikan akses gratis sebanyak tiga kali, sebelum akhirnya diwajibkan membayar tarif bervariasi.
"Tarif berlangganan mulai dari Rp15 ribu untuk akses harian hingga ratusan ribu rupiah untuk akses setahun. Harga tergantung berapa lama pengguna ingin mengakses data tersebut," ungkap Arya.
Keberadaan aplikasi mata elang digital ini dinilai sangat berbahaya karena rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan jalanan, terutama debt collector ilegal yang kerap melakukan perampasan kendaraan di tengah jalan tanpa mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
Menyikapi fenomena ini, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk lebih berani dalam mempertahankan haknya. Jika dihentikan oleh oknum di jalan, masyarakat diminta untuk tidak panik dan segera menanyakan legalitas resmi penarikan kendaraan.
“Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitas dan surat tugasnya. Jika terjadi pemaksaan atau perampasan tanpa prosedur, segera hubungi layanan darurat atau kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah