Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tersangka Aplikasi Gomatel Gugat Polres Gresik, Nilai Status Tersangka Tak Sah

Y
Penulis: Yudhi Dwi Anggoro❯

DIPRA : Suasana sidang dari pihak tersangka Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi mengajukan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Gresik.
DIPRA : Suasana sidang dari pihak tersangka Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi mengajukan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Gresik.


Advertisement

RADAR GRESIK – Kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjadi saksi perlawanan hukum yang dilakukan oleh Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi.

Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi "Mata Elang" (Matel) ini resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polres Gresik, Senin (27/1).

Mereka menuding seluruh proses penyidikan hingga penetapan status tersangka cacat hukum dan menyalahi aturan.

Kuasa Hukum Pemohon, Abdul Syakur, membeberkan sejumlah kejanggalan sejak kliennya diringkus pada 17 Desember silam. Kasus ini bermula dari penggunaan aplikasi Gomatel-Data R4 untuk kendaraan telat bayar yang dikembangkan oleh PT. Brinkul Indonesia Bisa.

Namun, Syakur mencatat adanya ketidaksesuaian prosedur dalam administrasi penyidikan.

Advertisement

"Namun, berita acara pemeriksaan baru dibuatkan sehari setelah dilakukan penahanan dan penangkapan," ujar Abdul Syakur dengan nada tegas.

Tak hanya soal administrasi, Syakur juga menyoroti hak asasi kliennya yang diduga terabaikan selama di tangan penyidik. Kliennya diklaim tidak diberikan akses untuk didampingi pengacara, padahal ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Kami menduga ada unsur kesengajaan, dengan memanfaatkan ketidaktahuan klien kami selama proses hukum bergulir," jelasnya saat memaparkan poin keberatan.

Pihak pemohon juga meragukan landasan kepolisian yang menyebut aplikasi tersebut ilegal. Syakur menegaskan bahwa data kendaraan yang ditampilkan bersifat umum dan bukan merupakan rahasia pribadi.

Apalagi, hingga saat ini diklaim tidak ada pihak pelapor yang secara nyata merasa dirugikan oleh keberadaan aplikasi tersebut.

"Padahal, data kendaraan yang ditampilkan bersifat umum bukan pribadi. Terlebih, tidak ada pelapor yang merasa dirugikan dari keberadaan aplikasi tersebut," ungkap Syakur.

Ia meyakini bahwa proses penangkapan hingga penetapan tersangka bertentangan dengan Pasal 140 KUHAP. Syakur pun menaruh harapan besar pada ketukan palu hakim untuk memulihkan status kliennya. "Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," tuturnya.

Menanggapi gugatan tersebut, Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh para tersangka. Kepolisian berencana menyampaikan jawaban resmi atas permohonan tersebut hari ini.

"Segera kami sampaikan setelah berkoordinasi dengan pimpinan," ucap Aiptu Dedi singkat.

Sidang yang dipimpin Hakim Etri Widayati ini akan berlangsung maraton. Mengingat aturan main praperadilan yang singkat, para pihak diminta sigap dalam menghadirkan bukti dan saksi.

"Sesuai regulasi ada waktu 7 hari menjatuhkan putusan. Harap masing-masing pihak menghormati seluruh tahapan yang telah disepakati," pungkas Hakim Etri menutup persidangan. (yud/han) 

Advertisement
Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Piala Ketua DPRD Gresik Siap Digelar, Targetkan 16 Tim SSB Kecamatan se-Kabupaten Gresik

Piala Ketua DPRD Gresik Siap Digelar, Targetkan 16 Tim SSB Kecamatan se-Kabupaten Gresik

RADAR GRESIK – Atmosfer sepak bola usia muda di Kabupaten Gresik dipastikan bakal memanas. Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, turnamen sepak bola bergengsi bertajuk Piala Ketua DPRD Gresik siap ditabuh mulai Senin

Guru Asal Panceng Meninggal Dunia Usai Tabrak Belakang Tronton Parkir di Tlogopojok Gresik

Guru Asal Panceng Meninggal Dunia Usai Tabrak Belakang Tronton Parkir di Tlogopojok Gresik

RADAR GRESIK – Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa terjadi di Jalan Raya Kelurahan Tlogopojok, kawasan Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Senin (2/11/2026) malam sekitar pukul 18.30 WIB.

DPRD Gresik Ubah Dua Judul Ranperda untuk Hindari Tumpang Tindih Regulasi

DPRD Gresik Ubah Dua Judul Ranperda untuk Hindari Tumpang Tindih Regulasi

RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik secara resmi menetapkan Perubahan Ketiga Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer