Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Pelaku Penipuan Modus Kerja di Manyar Diringkus Polres Gresik

Y
Penulis: Yudhi Dwi Anggoro❯

DIAMANKAN : Kedua tersangka inisial SL dan NC saat diamanakan di Mapolres Gresik.
DIAMANKAN : Kedua tersangka inisial SL dan NC saat diamanakan di Mapolres Gresik.


Advertisement

RADAR GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali menunjukkan keberhasilan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus tawaran kerja memotong rumput yang sempat viral di media sosial.

Dua tersangka berhasil ditangkap tak lama setelah aksi mereka terekam CCTV di kawasan Manyar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Muhammad Nain (61), warga Desa Sungon Legowo, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul W 4440 JG pada 17 November 2025. Korban diperdaya oleh pelaku yang berpura-pura menawarkan pekerjaan membersihkan rumput.

Kejadian bermula pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat korban yang berprofesi sebagai tukang ojek berada di perempatan Bungah, ia didatangi oleh pelaku yang menawarkan pekerjaan membersihkan rumput di lahan kosong dekat simpang tiga Desa Betoyo, Kecamatan Manyar, Gresik, dengan iming-iming upah besar.

Tergiur tawaran tersebut, korban kemudian diajak ke lokasi. Setibanya di lahan kosong belakang tambal ban, pelaku meminta izin meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli rokok.

Advertisement

Korban ditinggalkan seorang diri untuk mulai membersihkan rumput. Namun, pelaku berinisial SL (52), warga Kecamatan Mantup, Lamongan, tak pernah kembali. Sepeda motor korban lenyap dibawa kabur, beserta STNK dan KTP yang disimpan di dalam jok.

Baca Juga: Baca Juga: Tak Ada Jadwal Kapal, Jenazah Warga Bawean Terpaksa Dipulangkan Menggunakan Perahu Nelayan dari Madura

 

Mendapat laporan, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Gresik segera melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi kunci utama pengungkapan. Dari rekaman, diketahui pelaku SL sempat terlihat naik Bus Trans Jatim dari Terminal Bunder.

Berdasarkan hasil penyisiran CCTV dan profiling, identitas pelaku SL berhasil diidentifikasi. SL akhirnya ditangkap pada Senin, 17 November 2025, pukul 14.00 WIB, saat hendak menaiki Bus Trans Jatim di Terminal Bunder.

Setelah penangkapan SL, tim bergerak cepat mencari barang bukti. Diketahui motor curian itu telah dijual oleh SL kepada NC (51), warga Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Gresik. NC berhasil ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Desa Dadap Kuning, Cerme, beserta motor hasil kejahatan turut diamankan.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan dan dukungan dari rekaman CCTV yang viral.

"Begitu video CCTV beredar dan laporan masuk, tim langsung menyisir rekaman hingga mendapatkan identitas pelaku. Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti," ujar AKP Abid.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan menawarkan pekerjaan dari orang yang tidak dikenal.

"Motif dan Modus Kejahatan mendapatkan keuntungan dengan cara menipu berpura-pura menawarkan pekerjaan mengambil rumput di sebuah lahan kosong dengan berbekal sebuah sabit, lalu mengiming-imingi dengan nilai upah besar kemudian korban tergeliur. Kemudian pada saat korban melakukan pekerjaan, pelaku berpura-pura meminjam motor milik korban dan meninggalkannya seorang diri," jelasnya.

Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul W 4440 JG, BPKB kendaraan, rekaman CCTV, topi dan pakaian korban, serta topi, tas ransel, sepatu, dan HP milik kedua tersangka.

Tersangka SL dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara tersangka NC dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman serupa, empat tahun penjara. (yud/han)

Advertisement
Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Bongkar Pemerasan Pinjol Fiktif, Polres Gresik Ringkus Penagih yang Sebar Foto Edit Porno Korban

Bongkar Pemerasan Pinjol Fiktif, Polres Gresik Ringkus Penagih yang Sebar Foto Edit Porno Korban

RADAR GRESIK – Satreskrim Polres Gresik membongkar kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik berbasis penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif. Seorang pria berinisial S alias Suhendri ditetapkan

Kasus Pemalsuan SK ASN Rugikan Korban Rp 1,5 Miliar, Terdakwa Antoni Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kasus Pemalsuan SK ASN Rugikan Korban Rp 1,5 Miliar, Terdakwa Antoni Divonis 2,5 Tahun Penjara

RADAR GRESIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Antoni, terdakwa perkara pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Modus Sembunyikan Uang Kembalian di Toko Driyorejo, Pria Asal Jombang Diringkus Warga

Modus Sembunyikan Uang Kembalian di Toko Driyorejo, Pria Asal Jombang Diringkus Warga

RADAR GRESIK — Aksi dugaan penipuan dengan modus cerdik mengelabui penjaga toko menggunakan uang kembalian terjadi di sebuah Toko Madura, Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pelaku akhirnya berhasil di

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer