Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Bayi Baru Lahir di Rumah Sakit Bisa Langsung Daftar ke Program JKN

Fajar Yuliyanto • Jumat, 12 September 2025 | 18:51 WIB
PELAYANAN : Pegawai BPJS Kesehatan Gresik melakukan pelayanan kepada masyarakat.
PELAYANAN : Pegawai BPJS Kesehatan Gresik melakukan pelayanan kepada masyarakat.

RADAR GRESIK – BPJS Kesehatan Cabang Gresik mengingatkan seluruh orang tua untuk segera mendaftarkan bayi mereka ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini sangat penting untuk memastikan bayi yang baru lahir segera mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan yang memadai.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, langkah pertama adalah memastikan sang ibu sudah terdaftar dan status kepesertaannya aktif.

“Peserta JKN yang baru melahirkan wajib memastikan bayinya segera didaftarkan. Langkah pertama, pastikan sang ibu telah terdaftar menjadi peserta JKN dan memiliki status kepesertaan aktif,” kata Janoe.

Janoe menjelaskan, ada dua kategori pendaftaran bayi berdasarkan status kepesertaan ibunya. Bayi yang lahir dari ibu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) otomatis terdaftar sebagai PBI JK.

Sementara itu, untuk bayi yang lahir dari ibu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat 28 hari setelah kelahiran. 

“Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dikatakan bahwa pendaftaran Bayi Baru Lahir (BBL) didaftarkan selambatnya 28 hari sejak bayi dilahirkan,” ujarnya.

Untuk mendaftarkan bayi, orang tua bisa datang langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Jika menemui kendala, peserta dapat menghubungi petugas BPJS Siap Membantu! (BPJS Satu!) yang nomor kontaknya tersedia di berbagai fasilitas kesehatan.

Selain itu, pelayanan juga bisa diakses melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165.

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran BBL antara lain nomor JKN dan NIK ibu kandung, surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, dan fotokopi buku rekening tabungan.

Setelah pendaftaran, perubahan data nama bayi dari "Bayi Nyonya" menjadi nama resmi dapat dilakukan paling lambat tiga bulan setelah kelahiran. Janoe mengimbau orang tua untuk segera mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga agar data bayi dapat diperbarui.

Salah satu peserta JKN dari Gresik, Embriani Dewi (27), membagikan pengalamannya yang merasa terbantu dengan proses pendaftaran JKN untuk bayinya.

“Begitu saya melahirkan, hari itu juga kepesertaan anak saya diurus oleh pihak rumah sakit. Selama proses pendaftaran tidak kami temui kendala, karena kepesertaan saya sudah aktif,” kata Embriani.

Ia menambahkan, setelah keluar dari rumah sakit, status kepesertaan JKN anaknya sudah aktif. Embriani hanya perlu mengurus akta kelahiran untuk kemudian memperbarui data melalui Pandawa.

“Intinya, sekarang urus kepesertaan JKN serba praktis, cepat dan mudah,” pungkasnya. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
#kesehatan #gresik #BPJS