Manyar - Pesisir laut Gresik akhir pekan kemarin mendadak ramai. Bagaimana tidak, di area laut yang seharusnya menjadi simbol kemakmuran bangsa, satu sosok pejabat dengan gaya tegss dan pemberani muncul. Dialah Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Pria yang akrab disapa Ipunk itu bukan sekadar pejabat pemerintahan yang berkutat di balik meja, ia adalah pemimpin yang berani turun gunung, menunjukkan bahwa negara hadir penuh di ruang laut Indonesia yang begitu luas dan strategis.
Sejak awal menjabat pada 2024 silam, kepemimpinan Ipunk terlihat nyata melalui berbagai tindakan eksekusi tegas. Dalam rentetan pengawasannya terhadap praktik ilegal di laut, mulai dari penangkapan kapal asing yang beroperasi tanpa izin hingga pemberantasan IUU Fishing, Ia kembali menegaskan arah kebijakannya yang tidak toleran terhadap pelanggaran aturan.
Akhir pekan kemarin, di kawasan pesisir Kabupaten Gresik, Ipunk memimpin langsung penghentian aktivitas pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh PT Surya Sarana Marina (SSM) seluas sekitar 1,72 hektare.
Langkah ini diambil karena perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang merupakan sertifikasi wajib yang mengatur penggunaan ruang laut secara legal dan berkelanjutan.
Penghentian ini difasilitasi oleh aparat Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dari Ditjen PSDKP, berdasarkan temuan pengawasan lapangan sekaligus pengaduan masyarakat setempat.
Dalam sidaknya, Ipunk menyegel aktivitas perusahaan yang nekat beroperasi tanpa izin, tindakan yang jarang dilakukan level pimpinan setinggi itu. Ia juga menegaskan bahwa penghentian sementara ini bukan semata soal formalitas perizinan, tetapi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga sumber daya laut dari potensi kerusakan dan eksploitasi tak terkendali. Semua pelanggaran akan ditindak lanjuti secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Banyak kalangan menyebut langkah Ipunk merefleksikan gaya kepemimpinan yang terbentuk dari kombinasi kedalaman teknis, ketajaman manajerial, dan mental baja operasional. Ipunk memahami bahwa tantangan pengawasan laut tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan birokratis semata.
Ia memperkuat sistem operasi PSDKP, memperluas jangkauan unit teknis, memperbanyak kapal patroli, dan melibatkan masyarakat dalam mekanisme pengawasan. Keterbukaan terhadap publik serta meritokrasi dalam internal lembaga juga menjadi pilar yang ia junjung tinggi.
Dengan keberanian turun tangan langsung menghadapi praktik tak berizin seperti kasus PT SSM, Ipunk menunjukkan bahwa penegakan hukum maritim di Indonesia bukan sekadar slogan. Ia adalah komitmen yang dijalankan dengan tegas, sistematis, dan tanpa kompromi.
Editor : Cak Fir