RADAR GRESIK - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik mencatat penanganan signifikan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sepanjang tahun 2025. Terhitung hingga Desember, Dinsos telah menangani sebanyak 160 kasus ODGJ.
Selain ODGJ, Dinsos juga aktif menangani berbagai persoalan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lainnya.
Pekerja Sosial Ahli Muda Dinsos Gresik, Alfi Arianto, pada Jumat (12/12), mengungkapkan bahwa beragam persoalan telah ditangani.
Total 26 kasus PPKS yang ditangani meliputi bayi terlantar, lansia terlantar, penyandang disabilitas, wanita tuna susila, gelandangan, pengemis, dan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Layanan pengaduan sebanyak 160 kasus ODGJ dari bulan Januari hingga sekarang. Mereka sudah dirujuk ke rumah sakit, dan sudah banyak yang sembuh hingga sekarang masih ingat dengan saya," kata Alfi.
Alfi menjelaskan, dari total penanganan, terdapat 95 pasien yang dirujuk untuk layanan rehabilitasi. Rujukan tersebut mencakup pengiriman 15 lansia ke panti jompo Bringkang dan 19 lansia ke UPT Bina Laras Kediri.
Sebanyak 18 pasien ODGJ diterima dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, dan kabar baiknya, 16 pasien ODGJ telah dinyatakan sembuh dan dikembalikan kepada pihak keluarga.
Dinsos tidak hanya menangani warga Gresik, tetapi juga menangani warga dari luar daerah seperti Lamongan dan Jember, yang kemudian dirujuk ke RSJ Menur dan dipulangkan setelah dinyatakan sembuh.
"Pelayanan Dinsos Gresik itu gratis," tegas Alfi. Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan outlet 303 dan 111 yang siaga 24 jam untuk ditindaklanjuti.
Selain ODGJ, Dinsos Gresik juga turut menyelesaikan kasus ABH. Salah satunya melibatkan 6 anak yang terlibat kasus pencurian di Pelabuhan Gresik dan Pelabuhan Petrokimia Gresik.
"Sekarang sudah ada di UPT pelayanan sosial, tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur. Jika nanti dinyatakan sembuh, secepatnya akan dipulangkan untuk bisa beraktivitas kembali," ujar Alfi.
Alfi menambahkan, tantangan terbesar dalam penanganan adalah saat berhadapan dengan penyandang disabilitas atau orang dengan gangguan jiwa, terutama jika memiliki postur dan berat badan di atas rata-rata. Hal ini menuntut petugas untuk bekerja ekstra hati-hati dalam melakukan eksekusi penanganan. (jar/han)
Editor : Hany Akasah