RADAR GRESIK - Fasilitas rumah dinas tak akan diberikan legislator periode 2024-2029 , keputusan tersebut telah dinyatakan oleh DPR RI. Namun, dengan keputusan tersebut anggota DPR akan menerima tunjangan untuk hunian sebagai langkah efisien anggaran.
Sekretaris jenderal DPR, indra Iskandar menjelaskan bahwa keputusan ini juga didasari oleh kondisi rumah dinas anggota DPR dijakarta yang sudah dianggap tidak layak huni, baik yang terletak di kalibata atau Ulujami.
"Sudah tak layak dihuni, " ujarnya saat menindak lanjuti kondisi rumah di Kalibata tersebut
Namun, tidak semua rumah dinas DPR layak dianggap tidak layak huni, beberapa masih dalam kondisi baik dan masih sangat layak huni. Akan tetapi, rumah yang rusak umumnya karena kurang perawatan, dengan kondisi terabaikan seperti plafon bocor, cant mengelupas, dan rumah yang dibiarkan dalam kondisi lembab.
Rumah dinas anggota DPR memiliki luas tanah 188m² serta bangunan 100m², terdiri dari dua lantai. Lantai pertama, mencakup satu kamar tidur, ruang tamu, ruang kerja, dapur, dan toilet, serta garasi yang muat untuk dua mobil. Lantai kedua, memiliki empat kamar tidur dan area cuci jemur, dengan setiap kamar dilengkapi AC dan perabotan dasar.
Indra Iskandar sebagai sekjen DPR RI, menginformasikan bahwa anggota DPR terpilih tidak akan lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas, sesuai hasil rapat pimpinan. Anggota periode sebelumnya diminta mengembalikan rumah dinas sesuai inventaris. Keputusan ini disetujui pada 24 September 2024 dan sebagai gantinya, para anggota DPR 2024-2029 akan menerima tunjangan perumahan mulai 1 Oktober 2024.
" Pemberian tunjangan tersebut dihitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik ," ungkap sekretaris jenderal DPR RI. (nov/ilm)
Editor : Hany Akasah