RADAR GRESIK - Proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten hampir selesai. Saat ini, tinggal menyisakan Kecamatan Menganti. Namun, KPU Gresik terpaksa menghentikan proses rekap. Ini setelah adanya laporan dari saksi terkait salah tulis perolehan suara disalah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Persoalan ini muncul saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Menganti membacakan perolehan suara DPRD Kabupaten Gresik.
Saksi dari Partai Demokrat menyampaikan ada salah tulis perolehan suara. Yakni di TPS 9, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik. Dimana partai nomor urut satu yang seharusnya mendapatkan 48 suara, namun tertulis 128 suara.
Menanggapi laporan ini, KPU Gresik kemudian membacakan ulang hasil form C1 di TPS 9 Desa Menganti tersebut. Namun, masih belum menemui kata sepakat.
KPU Gresik akhirnya menghentikan proses rekap dan melakukan skors dua jam untuk proses pengambilan kotak suara.
"Rapat rekapitulasi kabupaten diskors sampai pukul 19.00 WIB," ungkap Ketua KPU Gresik, Achmad Roni.
Ia menambahkan, putusan ini diambil untuk memastikan tidak ada kecurangan dan sesuai fakta yang sebenarnya. "Sehingga rekapitulasi ini tidak menguntungkan salah satu pihak," pungkas Ketua KPU Gresik, Achmad Roni. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq