Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Banyak Industri di Gresik yang Belum Urus SLF

Muhammad Firmansyah • Jumat, 7 Juli 2023 | 16:30 WIB
AJAK TERTIB ATURAN: Kepala DPM PTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengajak para pelaku usaha di Kecamatan Manyar agar mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi industrinya.
AJAK TERTIB ATURAN: Kepala DPM PTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengajak para pelaku usaha di Kecamatan Manyar agar mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi industrinya.

GRESIK - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik menggelar pertemuan dengan 60 industri di Kecamatan Manyar.

Pertemuan digelar guna mengsosialisasikan regulasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dimana masih banyak pelaku usaha di Kecamatan ini yang belum melengkapi.

Kepala DPM PTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, Kecamatan Manyar menjadi salah satu perhatian oleh DPM PTSP dalam melakukan aturan SLF.

Sebab, selain di kawasan ini banyak pabrik berdiri, Kecamatan Manyar juga menjadi titik Program Strategis Nasional (PSN) guna mengundang investor masuk ke kota Santri.

"Di Kecamatan Manyar ada forum pengusaha yang sudah berdiri lama. Sehingga kami melihat Kecamatan ini lebih siap dibandingkan wilayah lain di Gresik. Ditambah juga ada PT Smelting anggota forum yang sebelumnya sudah mendapatkan predikat SLF sehingga diharapkan bisa mengajak pelaku usaha lain," kata Agung.

Lebih lanjut dia menuturkan, SLF diatur ke dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di dalam aturan tersebut banyak faktor yang harus dipenuhi pemilik bangunan.

Misalnya untuk bangunan hotel, harus memiliki perlengkapan untuk pengamanan jika terjadi kebakaran, seperti detektor kebakaran, alarm, tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR), tangga darurat, sign board atau papan petunjuk, pintu keluar jika dalam keadaan darurat, dan sebagainya.

"Setelah dinyatakan lengkap, maka sertifikat akan diterbitkan sebagai bukti bahwa gedung itu layak untuk difungsikan atau digunakan," imbuhnya.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama Agung juga meminta agar para pelaku usaha di Kecamatan Manyar melengkapi legalitas perusahaan secara online, sehingga mudah dikendalikan, diawasi, dan diatur sehingga semuanya dapat berjalan dengan aturan yang berlaku.

 Baca Juga: Ganggu Kenyamanan, DPMPTSP Bakal Razia Reklame Bodong

“Jika terdapat pengusaha yang tidak memiliki ijin maka akan kami arahkan agar mengurus ijin. Dan dipastikan akan diberi penjelasan bahwa bangunan yang mereka bangun harus sesuai NIB," jelasnya.

Agung menyebut jika Pelayanan perizinan kini berusaha terintegrasi secara elektronik dan telah disempurnakan sehingga lebih efisien. Transformasi layanan perizinan membuat masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor mengurus ijin usahanya tetapi bisa dilakukan dirumah.

“Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha," pungkasnya. (fir/han)

Editor : Hany Akasah
#dpmptsp #gresik #manyar #Kecamatan #slf