"Dengan diundangkannya UU HKPD, sesuai pasal 94 semua aturan pajak san retribusi wajib jadi satu perda dan menjadi dasar untuk memungut," ujar Juru Bicara Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD Gresik Mochamad Zaifudin.
Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim mengatakan percepatan pembahasan dilakukan agar pajak dan retribusi tetap bisa dipungut. Sebab UU HKPD memang mengatur hal tersebut. "Makanya kami inisiasi untuk mengusulkan pembahasannya," ungkap dia.
Keluarnya UU HKPD memang harus dikaji dengan cermat. Pasalnya, dalam HKPD separo pajak dan retribusi tidak lagi bisa ditarik. Untuk retribusi dari 32 jenis hanya 18 yang ada di HKPD. Sedangkan pajak dari 16 tinggal 14 jenis.
"Ini jelas akan berpengaruh pada potensi pendapatan asli daerah. Karena hilangnya puluhan jenis pajak dan retribusi," terangnya.
Baca juga : Tahun 2023, DPRD Gresik Bakal Bahas 15 Ranperda
Untuk itu, pihaknya meminta agar pemerintah segera melakukan kajian bagaimana agar ada solusi pengganti pendapatan yang hilang. Misalnya terkait Uji Kir. Sesuai UU HKPD memang tidak lagi ada. "Maka kami tidak bisa memungut retribusi pelayanannya. Tapi kami bisa memungut untuk retribusi penggunaan asetnya," imbuh dia. (rof) Editor : Hany Akasah