Berjihad agar agama ini maju, jalan Allah tegak dengan utuhnya. Berjuang dengan mengutamakan tenaga, harta benda, dan kalau perlu jiwa sekalipun ( juz XX, hal 148). Bersungguh-sungguh mewujudkan kesejahteraan, kemaslahatan dan perdamaian dalam bingkai NKRI merupakan jihad.
Bentuk jihad yang nyata yakni dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang mempunyai tujuan mulia demi Bangsa dan Negara sebagaimana cita cita bersama. Panggilan jihad bisa juga judul lagu yang dulu di Radio Republik Indonesia (RRI) diputar sebelum dan sesudah kuliah Subuh yang diasuh Buya Hamka. Bagi remaja di era 1960 sampai 1980-an, lagu ini sangat akrab ditelinga. Di pembukaan Muktamar Muhammadiyah Solo yang barusan berlalu itu, lagu panggilan jihad menggema. Membangkitkan semangat dan menghidupkan memori semangat berjuang terus menerus demi Indonesia, Bangsa dan Keadilan.
Kemudian apa hubungannya panggilan jihad dengan Pemilu?
Ada tiga komponen penting sehingga terselenggaranya pemilu. Pertama, Penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU),Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kedua, peserta pemilu yang meliputi partai politik yang dicalonkan dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun DPRD), calon perseorangan (dewan perwakilan daerah) dan pasangan calon (presiden dan wakil presiden). Ketiga yakni pemilih atau masyarakat luas yang memenuhi syarat atau mempunyai hak pilih.
Beberapa waktu ini, tahapan Pemilu yang mendapatkan perhatian banyak yakni pada tahapan pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),yang salah satu komponen penting Pemilu. PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan. KPU bakalmengumumkan terkait jadwal penerimaan pendaftar PPK mulai 21 november 2022 dan berakhir 29 November 2022.
PPK sudah sepatutnya diisi orang orang yang adil dan berintegritas tinggi. Sebagaimana diatur dalam UU no 07 tahn 2017 pasal 4 poin b, pengaturan penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud diatas bisa terpenuhi, jika penyelenggara dalam hal ini PPK tidak punya jiwa adil ( netral dan bebas kepentingan) dan berintegritas.
Mengutip ceramah, K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim, problem diantara kita yakni orang yang ahli agama atau dalam mendalami sebuah kitab seringkali punya sikap ragu, malu bahkan tidak mau mendeklarasikan diri. Justru, orang orang yang tidak paham mendeklarasikan diri sebagai ahli agama. Celakanya masyarakat awam kemudian konsultasi tentang agama kepada orang yang mendeklarasikan itu. Ini kecelakaan dalam agama.
Dalam konteks proses tahapan pembentukan PPK ini adalah panggilan jihad bagi orang orang yang adil dan berintegritas, yang merasa mampu dan benar benar bisa tegak berdiri dalam mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas sebagaimana amanah UU. Perlu ada deklarasi dalam diri orang orang baik, bahwa dirinya adalah orang yang mampu menjadi penyelenggara karena punya jiwa adil dan berintegritas. Janganlah terjadi kecelakaan Pemilu karena tidak perdulinya orang orang yang adil dan berintegritas dalam proses ini, kemudian penyelenggara Pemilu dibajak oleh kepentingan-kepentingan yang tidak bertanggung jawab.
Lantas, sebagai tanggung jawab bersama seluruh mesyarakat demi tercapainya tujuan Pemilu. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dapat menghindari pembajakan demokrasi demi kepentingan tertentu. Setelah nanti diumumkan nama-nama pendaftar PPK oleh KPU, kemudian masyarakat menemukan ada calon PPK terindikasi tidak netral dan atau kurang berintegritas, maka temuan tersebut perlu disampaikan kepada KPU untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan PPK. Di tingkat kecamatan temuan-temuan masyarakat itu juga bisa disampaikan melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang kemudian nanti akan disampaikan kepihak-pihak terkait sebagai bahan masukan dan pertimbangan. (*) Editor : Hany Akasah