Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir mengatakan pada Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan perusahaan wajib mengisi lowongan 60 persen untuk tenaga kerja lokal. "Jika ini benar-benar bisa dilaksanakan, kami optimis bisa mengurangi pengangguran di Gresik," ujarnya.
Kemudian, terkait dengan Perda Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah juga sangat penting. Sebab, dalam perda ini perusahaan wajib memanfaatkan 10 persen kebutuhan dengan menggandeng usaha lokal. "Kami berharap usaha lokal bisa lebih berkembang dengan digandeng perusahaan besar," kata dia.
Menurut dia, ini juga harus diterapkan di kawasan JIIPE. Pihaknya meminta agar pemerintah lebih masif dalam melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di Gresik. "Dan semua ini harus dibarengi dengan penyiapan tenaga kerja yang handal san sesuai kebutuhan perusahaan," ungkapnya.
Ia menambahkan, pada akhir tahun anggaran 2022 ini kedua perda baru ini akan lebih ditingkatkan pengawasannya. Sehingga benar-benar bisa diterapkan dengan baik. "Kami akan terus mengawasi. Termasuk komisi-komisi juga melakukan pengawasan bersama OPD terkait," imbuhnya. (rof) Editor : Hany Akasah