Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Bawaslu Gresik Tindaklanjuti Laporan Pencatutan Nama Masyarakat

Hany Akasah • Jumat, 23 September 2022 | 12:00 WIB
DIAMANKAN: Anggota Samapta Polres Gresik mengamankan beberapa pemuda yang minum-minuman keras dan balap liar di depan stadion Gelora Joko Samudro Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR GRESIK)
DIAMANKAN: Anggota Samapta Polres Gresik mengamankan beberapa pemuda yang minum-minuman keras dan balap liar di depan stadion Gelora Joko Samudro Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR GRESIK)
GRESIK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik menerima sejumlah laporan terkait pencatutan nama masyarakat dalam data anggota parpol. Warga merasa tidak menjadi anggota parpol namun namanya masuk dalam system informasi parpol (sipol). Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gresik.

Komisioner Bawaslu Gresik Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Muhammad Syafi' Jamhari mengatakan sampai saat ini sudah ada 7 orang yang mengaku namanya dicatut parpol dan dijadikan anggota. “Sejak Posko Aduan Masyarakat (PAM) didirikan, kami sudah menerima 7 laporan,” ujarnya.



Laporan disampaikan masyarakat dengan melampirkan tangkapan layar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, dari laporan tersebut, pihaknya telah mengirimkan rekomendasi kepada KPUD Gresik. "Hari ini kami kirim 4 rekomendasi ke KPU Gresik terkait aduan pencatutan nama ke dalam keanggotaan parpol. Total keseluruhan ada 7 aduan," terangnya.

Baca juga : Bawaslu Gresik Buka Posko Pengaduan Pemilu

Baca juga : Bawaslu Gresik Butuhkan 54 Orang Panwascam

Ia tidak merinci parpol - parpol mana saja yang mencatut nama sejumlah warga tersebut. Namun yang pasti rekomendasi telah dikirim ke KPU Gresik untuk dilakukan tindak lanjut. "Nantinya orang yang merasa namanya dicatut akan dipanggil untuk klarifikasi. Hingga datanya dihapus," terangnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa namanya dicatut agar melapor di Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Gresik. Hal ini untuk menciptakan pesta demokrasi yang baik. Selain itu sebagai wujud keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan terhadap jalannya proses pemilu. (rof) Editor : Hany Akasah
#parpol #pemilu 2024 #bawaslu gresik #pemantau pemilu