Anggota Komisi II DPRD Gresik Syahrul Munir mengatakan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) telah dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah pusat menerapkan RPTKA. "Karena kita tidak punya perdanya makanya sampai sekarang tidak bisa menarik retribusinya," ujarnya, kemarin.
Menurut dia, pada pembahasan ranperda tahap II nanti pihaknya telah mengusulkan agar dibuat Perda RPTKA. Sehingga tetap bisa dilakukan penarikan retribusinya. "Sudah kami usulkan. Dan semoga bisa selesai sebelum tahun 2022 berakhir," ungkap dia.
Dikatakan, target pendapatan IMTA tahun 2022 ini sebesar Rp 3,5 miliar. Sampai sekarang masih nol rupiah karena memang tidak ada payung hukum untuk melakukan penarikan. "Kami upayakan pendapatan ini tetap bisa masuk. Sehingga bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD)," imbuhnya.
Baca juga : Komisi I DPRD Gresik Bakal Inisiasi Ranperda Omnibus Law Desa
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana mengatakan dari data Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), TKA di Gresik ada ratusan orang. Mereka sudah terdata. "Namun tidak bisa ditarik retribusinya karena memang daerah belum punya perdanya," pungkasnya. (rof/han) Editor : Hany Akasah