"Hal tersebut tentu melanggar administrasi dalam proses verifikasi parpol," ujar Komisioner Bawaslu Gresik Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Muhammad Syafi’ Jamhari.
Adanya posko aduan bisa memfasilitasi masyarakat yang merasa dirugikan. Khususnya bagi para aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri. Apabila, namanya dicatut sebagai anggota Parpol tertentu. "Setelah menerima laporan. Kami akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghapus nama tersebut sebagai anggota Parpol," ungkap dia.
Pasalnya, setiap Parpol di Kabupaten Gresik harus memiliki minimal 1.284 anggota. Syarat tersebut juga dikhawatirkan terjadi keanggotaan ganda saat proses verifikasi. "Jika demikian, parpol yang bisa menunjukkan surat keterangan. Akan berhak atas anggota tersebut," terangnya.
Ditambahkan, pihaknya juga menggalakkan program pengawasan partisipatif dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Salah satunya dengan akfif menggandeng komunitas dan organisasi. Dalam rangka memaksimalkan konsep pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. "Hal tersebut akan menjadi salah satu fokus prioritas. Sebab, data para pemilih pemula belum terupdate secara menyeluruh," pungkasnya. (rof/han) Editor : Hany Akasah