Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus

Hany Akasah • Selasa, 10 Agustus 2021 | 03:57 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (DOK/ANTARA)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (DOK/ANTARA)
GRESIK-Pemerintah Republik Indonesia (RI) memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan ketat tersebut berlaku sampai tanggal 16 Agustus 2021.

Kebijakan itu diungkapkan langsung Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan persnya yang disiarkan secara virtual, Senin (9/8/2021).

Luhut mengatakan, penurunan terjadi sebesar 59,6% dari puncak kasus di 21 Juli 2021.

"Momentum ini harus dijaga. Untuk itu atas arahan Presiden RI PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," papar Luhut.

Dalam sepekan terakhir penerapan PPKM level 4  tercatat pasien sembuh bertambah 226.656 orang, jauh lebih banyak dibandingkan kasus harian yang bertambah 199.220 kasus.

Meski demikian, kasus kematian juga masih terus bertambah seiring peningkatan kasus baru. Pada hari ini ada tambahan 1.475 kasus, sehingga totalnya 108.571 orang. Dalam sepekan terakhir 2-7 Agustus 2021 jumlah kasus meninggal bertambah 9.875 orang, artinya ada lebih dari 1.600 orang yang meninggal setiap harinya karena penyakit ini. Kasus aktif mengalami penurunan di angka 448.508 orang. (han) Editor : Hany Akasah
#Pemerintah Republik Indonesia (RI) #Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 #Puncak kasus Covid-19 #Luhut Binsar Panjaitan #PPKM diper #Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) #PPKM Level 4 #kasus kematian Covid-19