Ekonomi & Bisnis Features Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kota Gresik Lifestyle Moncer Seru Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro Politika Sosial Sport & Health

Pemkab Gresik Wajib Bantu UMKM Mikro Urus Perizinan

Fahtia Ainur Rofiq • 2023-11-14 01:00:57

 

 

SOSPER: Anggota DPRD Gresik Fraksi PKB Abdullah Hamdi saat mensosialisasikan Perda 5/2019 tentang perizinan usaha jasa makanan dan minuman.   
SOSPER: Anggota DPRD Gresik Fraksi PKB Abdullah Hamdi saat mensosialisasikan Perda 5/2019 tentang perizinan usaha jasa makanan dan minuman.  

RADAR GRESIK-- Memasuki akhir tahun anggaran 2023, kalangan DPRD Gresik kembali turun lapangan untuk melakukan sosialisasi Perda. Kali ini, mereka fokus melakukan sosialisasi Perda 5/2019 tentang Perizinan Usaha Jasa Makanan dan Minuman. Seperti yang dilakukan Anggota DPRD Gresik Fraksi PKB Abdullah Hamdi.

 "Perda ini cukup penting. Karena saat ini banyak sekali masyarakat yang mendirikan usaha jasa makanan dan minuman. Baik restoran maupun cafe. Dan mereka bingung mau urus perizinannya," ujar Hamdi.

 Baca Juga: Diskoperindag Gresik Ungkap Beberapa Faktor Harga Gula di Pasaran Naik

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan, para pemilik usaha bisa lebih taat aturan dengan mengurus perizinan. Sehingga mereka memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usaha. "Ini yang menjadi target kami. Karena banyak masyarakat yang belum paham terkait perda ini," kata dia.

Ia menjelaskan, dalam perda ini terkait usaha mikro, dan koperasi di bidang usaha jasa makanan, bupati harus memberikandan mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus.

Hal ini untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Izin Usaha Pariwisata tempat makan, dan seluruh jenis sertifikat usaha jasa makanan dan pelaksanaan proses sertifikasi usaha jasa makanan.

"Ini yang saat ini kami dorong. Agar amanat Perda bisa dijalankan pemerintah kabupaten," imbuhnya. (rof/han)

Editor : Hany Akasah
#PARIWISATA #gresik #Pelaku #Hukum #perda #dprd #BUPATI #USAHA