RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik terus berupaya memperkuat pemahaman masyarakat terkait regulasi perlindungan pekerja.
Hal ini diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan yang digelar di RA/KB Aisyiyah Ngablak Rejo, Kecamatan Menganti, Minggu (8/3).
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari karyawan pabrik di wilayah Menganti, penggiat sosial, kader, hingga anggota pemuda Ansor dan Fatayat Muslimat.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Gresik, Abdullah Hamdi, mengungkapkan bahwa wilayah Menganti sebagai salah satu zona industri padat karya masih menyimpan banyak persoalan ketenagakerjaan.
Salah satu aspirasi yang paling mencolok adalah minimnya penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Banyak peserta yang mengeluhkan serapan tenaga kerja lokal yang masih dipandang kurang di wilayah Menganti, terutama untuk posisi pekerjaan di pabrik-pabrik,” ujar Abdullah Hamdi.
Selain isu prioritas warga lokal, politisi dari Fraksi PKB ini juga menyoroti keluhan para pekerja terkait standar upah minimum yang belum merata.
Sistem kerja outsourcing juga menjadi isu hangat karena banyak pekerja merasa hak-hak mereka sering terabaikan dibanding pegawai tetap.
“Banyak pekerja menanyakan hak mereka karena statusnya bukan pegawai tetap. Seringkali perusahaan mengabaikan hak-hak dasar mereka, seperti kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) dan kepesertaan BPJS,” imbuh Hamdi.
Dalam diskusi tersebut, terungkap pula kekhawatiran mengenai kondisi ekonomi beberapa perusahaan di Menganti yang tengah menghadapi tantangan berat.
Hamdi menekankan bahwa pemerintah daerah perlu hadir memberikan perhatian agar tidak terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masif.
Selain itu, Hamdi menegaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2022 dirancang sebagai benteng perlindungan bagi tenaga kerja di Kabupaten Gresik dari berbagai aspek hukum dan kesejahteraan. Ia mengimbau para pekerja untuk proaktif mempelajari regulasi ini agar memiliki posisi tawar yang kuat di mata pemberi kerja.
“Kami menyarankan masyarakat mempelajari Perda ini. Regulasi ini melindungi tenaga kerja agar tidak dirugikan. Di sisi lain, perusahaan juga wajib menaati aturan demi kemakmuran bersama dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Gresik,” pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah