Kebomas- Sebanyak 30 pejabat tinggi pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh BKPSDM Pemkab Gresik, Selasa (03/03). Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas manajerial, kompetensi teknis, serta kesesuaian kinerja pejabat dengan kebutuhan organisasi dan arah pembangunan daerah.
Uji kompetensi dibuka langsung oleh Fandi Akhmad Yani didampingi Sekretaris Daerah Gresik, Achmad Washil Miftahul Rohman. Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, Selasa (03/03) hingga Rabu (03/04).
Selain mengikuti ujian tertulis, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan memaparkan capaian kinerja selama menjabat, rencana strategis ke depan, bentuk sinkronisasi dan harmonisasi lintas perangkat daerah, serta relevansi program kerja dengan visi dan misi kepala daerah.
Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menjelaskan bahwa uji kompetensi ini bertujuan memetakan potensi, integritas, serta kapasitas kepemimpinan masing-masing pejabat sebelum dilakukan penempatan atau penyesuaian jabatan.
“Melalui mekanisme ini, kami dapat memperoleh gambaran objektif mengenai kompetensi pejabat tinggi pratama. Hasilnya akan menjadi dasar pertimbangan dalam penempatan pada jabatan strategis sesuai keahlian dan kebutuhan organisasi,” kata Agung.
Ia menambahkan, pelaksanaan uji kompetensi mengacu pada prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam regulasi manajemen aparatur sipil negara, yang menekankan objektivitas, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.
Dalam proses penilaian, BKPSDM menggandeng tim penguji independen dari sejumlah perguruan tinggi di Jawa Timur, yakni Universitas Negeri Surabaya, Universitas Muhammadiyah Gresik, dan Universitas Gresik. Keterlibatan akademisi dimaksudkan untuk menjaga independensi serta kualitas asesmen.
Ditempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Gresik, M Rizaldi Saputra menilai uji kompetensi sebagai bagian penting dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berbasis sistem merit.
“Kami memandang uji kompetensi ini sebagai instrumen evaluasi yang konstruktif. Yang terpenting adalah prosesnya objektif, transparan, dan benar-benar mengedepankan profesionalitas, bukan pertimbangan subjektif,” ujar Rizaldi.
Ia menegaskan, DPRD melalui fungsi pengawasan akan memastikan bahwa hasil uji kompetensi dijadikan dasar dalam penataan jabatan secara rasional dan proporsional.
“Penempatan pejabat harus berbasis kapasitas dan rekam jejak kinerja. Jika sistem merit dijalankan secara konsisten, maka pelayanan publik akan semakin efektif dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan meningkat,” katanya.
Sementara itu sejak dilantik pada 2025 lalu, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Gresik belum melakukan rotasi jabatan eselon II. Pemerintah daerah menyatakan bahwa penataan dan pelantikan pejabat akan dilakukan setelah hasil uji kompetensi dianalisis secara komprehensif.
Editor : Cak Fir