RADAR GRESIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik bergerak cepat menindaklanjuti hasil fasilitasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Jika tidak ada kendala, ketiga regulasi tersebut akan resmi disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis (26/2) besok.
Ketiga Ranperda yang akan diparipurnakan tersebut meliputi pengelolaan pemakaman, pelayanan publik, serta pengelolaan barang milik daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, menyampaikan bahwa hasil fasilitasi dari Gubernur tidak memberikan banyak koreksi signifikan, hanya penyesuaian poin-poin agar selaras dengan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus Ranperda Pemakaman, Huda menekankan pentingnya kepastian hukum dalam tata kelola lahan pemakaman.
“Dengan Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memiliki dasar hukum untuk membangun makam umum guna memfasilitasi masyarakat. Besok Kamis kita paripurnakan dulu, nanti tindak lanjut teknisnya ada di Pemda,” jelas Khoirul Huda.
Saat ini, ketersediaan makam umum di "Kota Pudak" dinilai masih minim. Mayoritas lahan pemakaman yang ada dimiliki oleh desa-desa, sementara makam umum milik pemerintah hanya tersedia di kawasan Tlogopojok.
Kebutuhan akan lahan pemakaman yang representatif juga disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi. Ia mendorong pemerintah daerah untuk mulai memetakan aset lahan, baik di wilayah utara maupun selatan Gresik.
Menurut Hamdi, keberadaan makam umum milik pemerintah dapat menjadi solusi atas sengketa yang kerap terjadi antara warga perumahan dengan pihak pengembang terkait penyediaan lahan makam.
“Makam umum ini sangat penting dan mendesak. Ke depan bisa dibuat skema, jika pengembang perumahan tidak mampu menyediakan lahan makam secara mandiri, mereka bisa diarahkan untuk ikut menggunakan fasilitas pemakaman umum milik pemerintah,” pungkasnya.
Dengan disahkannya Ranperda ini, diharapkan pelayanan publik di sektor pemakaman dapat lebih tertib, tertata, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Gresik yang terus bertumbuh. (jar/han)
Editor : Hany Akasah