Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Ketua PADMA Indonesia Abdullah Sidiq Notonegoro: Mengubah Mandatori Menjadi Akselerasi Kemandirian Desa

Hany Akasah • Selasa, 24 Februari 2026 | 09:07 WIB

 

 Komisioner KPU Gresik Abdullah Sidiq Notonegoro
Komisioner KPU Gresik Abdullah Sidiq Notonegoro

 

RADAR GRESIK : Kabupaten Gresik kini berada di ambang transformasi besar yang akan menentukan masa depan ekonomi lokalnya. Sebagai pilar industri di Jawa Timur, Gresik tidak hanya dituntut adaptif terhadap regulasi nasional, tetapi juga harus menjadi dirigen bagi kemajuan 330 desanya.

Di bawah ambisi mewujudkan 100 persen Desa Mandiri pada tahun 2026, tantangan baru hadir melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut menetapkan arah baru Dana Desa dengan memprioritaskan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Meski mandat alokasi sebesar 58,03 persen untuk infrastruktur ekonomi—seperti gerai dan gudang koperasi—sempat memicu kekhawatiran akan stagnasi pembangunan rutin, Pemerintah Kabupaten Gresik justru melihatnya sebagai peluang emas.

Melalui strategi "Hibridisasi Program", kebijakan ini dioptimalkan sebagai sarana rekayasa sosial dan ekonomi desa.

Baca Juga: Viral Isu PHK di Gresik, Disnaker Pastikan Belum Ada Aduan Resmi

Merespons hal tersebut, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menerbitkan langkah progresif melalui Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan KDMP. Kebijakan ini mentransformasi tata kelola ekonomi dari sekadar wacana administratif menjadi kekuatan riil di tingkat akar rumput.

Pendampingan teknis pun diperkuat melalui Keputusan Bupati Nomor 413/421/HK/437.12/2025 untuk menjamin keberlanjutan unit usaha.

Program ini difokuskan pada swasembada pangan dengan akses permodalan luas hingga Rp3 miliar, bunga 6% per tahun, dan tenor 72 bulan guna memperkuat ketahanan pangan desa.

Pemkab Gresik menegaskan komitmen akuntabilitasnya melalui pengawasan aktif dan audit rutin. Langkah komprehensif ini bertujuan menciptakan ekosistem koperasi yang sehat, transparan, dan mampu menggerakkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Informasi selengkapnya mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui layanan JDIH Kabupaten Gresik.

Navigasi Cerdas di Tengah Perubahan Struktur Fiskal

Secara administratif, implementasi PMK Nomor 49 Tahun 2025 memicu transisi signifikan pada struktur anggaran desa di Kabupaten Gresik. Desa yang sebelumnya mengelola dana miliaran rupiah untuk infrastruktur fisik, kini harus menyesuaikan diri dengan sisa anggaran reguler sekitar Rp300-an juta setelah dikurangi porsi mandatori koperasi.

Baca Juga: Perkuat Spirit Ramadan, DPD PKS Gresik Gelar Quran Fest 1447 H

Namun, penurunan nominal ini tidak boleh dipandang sebagai kemunduran. Sebaliknya, ini merupakan pergeseran paradigma dari pembangunan berbasis konsumsi infrastruktur jalan menuju pembangunan berbasis investasi produktif melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik telah mengambil langkah taktis dengan mendorong para Kepala Desa untuk bersikap selektif dalam menyusun skala prioritas. Dengan sisa dana sekitar 41,97%, desa diarahkan untuk tidak lagi sekadar "menghabiskan anggaran" pada proyek rutin seperti pavingisasi yang tidak mendesak. Fokus utama kini dialihkan pada pemeliharaan aset eksisting sembari memusatkan energi pada keberhasilan unit bisnis koperasi sebagai motor ekonomi baru.

Strategi krusial yang perlu dilakukan adalah mengintegrasikan pembangunan fisik pusat dengan kebutuhan lokal. Ketika pembangunan gedung koperasi dilakukan oleh pihak pusat (PT Agrinas), Pemerintah Desa dapat mengoptimalkan sisa dana infrastrukturnya untuk membangun fasilitas pendukung di sekitar lokasi. Pembangunan akses jalan, area parkir yang luas, hingga taman desa yang terintegrasi dengan kawasan KDMP akan memberikan nilai tambah (value added). Strategi ini memastikan pembangunan tetap estetis dan fungsional, sehingga gerai koperasi tidak berdiri sebagai gedung terisolasi, melainkan menjadi pusat keramaian baru (civic center) yang menggerakkan ekonomi warga.

Langkah strategis yang diinisiasi Kepala Dinas PMD Gresik, Abu Hasan, merupakan orkestrasi kebijakan komprehensif untuk mempercepat kedaulatan ekonomi desa. Melalui pendekatan "Hibridisasi Program", Dinas PMD memperkuat sinergi antara BUMDes dan KDMP sebagai pilar ekonomi terintegrasi. Terobosan seperti Klinik Kemitraan KDMP hadir untuk memperluas akses pasar, didukung digitalisasi administrasi berbasis SAPA DESA dan Data Desa Center (DDC) demi tata kelola yang transparan. 

Komitmen ini diperkuat dengan pengawalan Musyawarah Desa (Musdes) yang inklusif—melibatkan tokoh masyarakat hingga penyandang disabilitas. Penyusunan Rencana Kerja (Renja) 2026 memastikan bahwa transformasi koperasi di Gresik bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan gerakan ekonomi kerakyatan yang terukur, akuntabel, dan berkelanjutan demi masa depan desa yang mandiri.

Peluang dan Tantangan

Kekuatan ekonomi desa di Gresik terletak pada eksistensi BUMDes yang telah mapan, seperti yang terlihat di Desa Sekapuk atau wilayah pesisir lainnya. Menghadapi hadirnya KDMP, Pemkab Gresik harus mengarahkan skema kolaborasi "Vendor-Ritel". Dalam skema ini, KDMP bertindak sebagai etalase distribusi nasional, sementara BUMDes dapat berperan sebagai produsen atau pemasok utama.

BUMDes perlu difokuskan pada pengolahan produk hilirisasi, seperti pengemasan beras lokal, pengolahan produk perikanan, hingga peternakan. Produk-produk asli desa ini kemudian akan diserap secara konsisten oleh KDMP untuk dipasarkan. 

Sinergi ini memastikan bahwa alokasi 58,03% DD tidak akan menguap keluar, melainkan berputar kembali ke masyarakat melalui pembelian produk-produk lokal. Inilah esensi sejati dari kemandirian ekonomi: menciptakan siklus ekonomi yang tertutup dan menguntungkan warga desa sendiri.

Dari sisi sosial, Pemerintah Kabupaten Gresik perlu menekankan pentingnya aspek pemberdayaan melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Meskipun porsi bantuan langsung tunai (BLT) mungkin terdampak secara anggaran, pemerintah daerah perlu mendorong adanya klausul khusus dalam Musyawarah Desa (Musdes). Tenaga kerja untuk pembangunan maupun operasional koperasi wajib diambil dari warga lokal, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dengan mengubah bantuan yang bersifat karitatif (santunan) menjadi upah kerja produktif, warga miskin di desa mendapatkan sumber pendapatan yang lebih bermartabat dan berkelanjutan. Keterlibatan langsung ini juga menumbuhkan rasa kepemilikan (sense of belonging) yang tinggi terhadap koperasi, sehingga masyarakat akan turut menjaga keberlangsungan bisnis koperasi di wilayah mereka.

Selain itu, sebenarnya Gresik memiliki keunggulan yang tidak dimiliki banyak daerah lain: kekuatan sektor industri. Dengan APBD 2025 yang mencapai Rp3,8 triliun, dan Pemerintah Kabupaten Gresik telah berkomitmen untuk memberikan "back-up" fiskal melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Jika DD terserap untuk modal KDMP, maka APBD Kabupaten —dengan melalui kebijakan Bupati— bisa hadir untuk mendanai proyek strategis seperti Jalan Poros Desa (JPD). Sinergi antara APBN (melalui Dana Desa) dan APBD Kabupaten ini memastikan bahwa tidak ada satupun sektor pembangunan yang terabaikan.

Selain itu, kekuatan sektor industri melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan seperti JIIPE, Semen Gresik, dan Petrokimia Gresik, dapat didorong untuk menanggung beban sosial desa. Program-program seperti penanganan stunting—yang prevalensinya masih di angka 15,2%—serta pemberian beasiswa pendidikan, akan diakomodasi melalui Musrenbang CSR Kabupaten. Hal ini memungkinkan Anggaran Desa untuk fokus secara totalitas pada investasi ekonomi koperasi yang diproyeksikan memberikan keuntungan jangka panjang bagi desa.

Mewujudkan Kedaulatan Ekonomi Desa

Transformasi Dana Desa 2026 adalah momentum bagi Kabupaten Gresik untuk membuktikan bahwa kemandirian desa bukan sekadar status administratif, melainkan sebuah realitas ekonomi. Dengan kepemimpinan yang berani mengambil langkah taktis—mulai dari hibridisasi program, kolaborasi BUMDes-Koperasi, hingga optimalisasi CSR—Gresik dapat menyuguhkan wajah baru tata kelola pemerintahan yang resilien.

Tantangan mandatori koperasi ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi desa-desa di Gresik untuk keluar dari zona nyaman pembangunan fisik semata. Tahun 2026 mungkin akan tercatat sebagai tahun dimana Gresik sukses membangun fondasi ekonomi kerakyatan yang kokoh, mandiri, dan berdaulat. Di bawah sinergi yang kuat antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, Gresik tidak hanya akan mencapai target 100% Desa Mandiri, tetapi juga menjadi barometer nasional dalam keberhasilan transformasi ekonomi pedesaan.(han)

Editor : Hany Akasah
#akselerasi #Dana Desa #gresik #Desa #Desa Mandiri