RADAR GRESIK - Dualisme kepengurusan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) yang berlangsung hampir satu tahun akhirnya menemui titik akhir.
Pada 18 Februari 2026, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan banding dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum RI yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan Fathan Subchi. Putusan ini sekaligus menegaskan kepengurusan PB IKA PMII yang sah di bawah kepemimpinan Slamet Ariyadi.
Berikut kronologi lengkap dualisme PB IKA PMII sejak awal hingga putusan berkekuatan hukum.
1. Munas VII IKA PMII 2025 Berjalan Kondusif, Memanas di Pleno Keempat
Dualisme bermula dalam Musyawarah Nasional (Munas) VII IKA PMII yang digelar pada 21–23 Februari 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
Pada awalnya, forum berlangsung tertib. Tata tertib disahkan dan agenda berjalan sesuai mekanisme organisasi. Ketegangan muncul saat memasuki pleno keempat, yakni pembahasan tata tertib pencalonan Ketua Umum PB IKA PMII periode 2025–2030.
Lima nama muncul sebagai bakal calon Akhmad Muqowam (incumbent), Fathan Subchi, Zaini Rahman, M. Nur Purnamasidi dan Imam Nahrawi
Perdebatan terjadi terkait pencalonan Akhmad Muqowam. Sebagian peserta menilai ia telah menjabat dua periode sehingga tidak bisa mencalonkan diri kembali sesuai AD/ART terbaru. Namun pihak lain berargumentasi bahwa satu periode sebelumnya tidak dihitung penuh karena masa transisi kepemimpinan pascawafatnya Arif Mudatsir Mandan pada 2014. Perbedaan tafsir inilah yang memicu eskalasi ketegangan dalam forum.
2. Sidang Diskors, Voting Tetap Berjalan
Sidang yang dipimpin Ngatawi Al-Zastrouw kemudian diskors untuk sterilisasi ruangan dan persiapan teknis voting. Sekitar pukul 01.00 WIB, Akhmad Muqowam menyampaikan sidang dihentikan sementara dan akan dilanjutkan keesokan pagi demi menjaga kondusivitas.
Namun dalam masa skors tersebut, sebagian peserta tetap melanjutkan forum. Peserta mengambil alih posisi pimpinan sidang dan proses penjaringan dilakukan melalui voting terbuka oleh Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Cabang (PC). Hasil voting Fathan Subchi: 188 suara, Zaini Rahman: 2 suara, Imam Nahrawi: 4 suara dan M. Nur Purnamasidi: 4 suara
Forum kemudian menetapkan Fathan Subchi sebagai Ketua Umum PB IKA PMII periode 2025–2030.
Sementara itu, presidium sidang sebelumnya menilai proses tersebut tidak sah karena sidang masih dalam status skors, pergantian pimpinan sidang tidak melalui mekanisme kolektif kolegial, verifikasi peserta belum final dan tata tertib belum diputuskan secara utuh
Malam itu terjadi ketegangan hingga dilaporkan adanya kerusakan fasilitas hotel. Pihak hotel tidak mengizinkan penggunaan ballroom keesokan harinya. Panitia menyatakan Munas ditunda dan akan dilanjutkan setelah Ramadhan dan Idul Fitri. Namun sebelum Munas lanjutan digelar, proses hukum sudah berjalan.
3. Terbitnya SK Menteri Hukum dan Awal Sengketa Hukum
Pasca-Munas, kubu Fathan Subchi mengajukan perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum RI.
Pada 11 April 2025, terbit SK Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 yang mengesahkan kepengurusan Fathan Subchi dan Muhamad Nur Purnamasidi.
SK tersebut dinilai cacat administrasi karena Munas dinilai belum ditutup secara sah, sengketa internal belum selesai hingga verifikasi konflik internal dianggap belum tuntas Keberatan telah disampaikan, namun SK tetap diterbitkan.
4. Munas Lanjutan 27 Mei 2025 Tetapkan Slamet Ariyadi
Munas lanjutan akhirnya digelar pada 27 Mei 2025 di Hotel Pomelotel Patra Jasa, Kuningan, Jakarta Selatan. Forum dihadiri Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang se-Indonesia serta dinyatakan kuorum. Dalam forum tersebut, Slamet Ariyadi ditetapkan sebagai Ketua Umum PB IKA PMII secara aklamasi.
Pihak penyelenggara menyatakan Munas lanjutan sah karena skorsing sebelumnya belum dicabut, munas sebelumnya belum ditutup secara resmi, SK Kementerian Hukum dinilai cacat prosedur Dengan demikian, terdapat dua kepengurusan yang sama-sama mengklaim legitimasi. Sejak saat itu, dualisme PB IKA PMII resmi terjadi.
5. Gugatan ke PTUN dan Putusan PT TUN Jakarta
Kubu Akhmad Muqowam dan Slamet Ariyadi menggugat SK Menteri Hukum ke PTUN Jakarta. Pada tingkat pertama, gugatan belum dikabulkan sepenuhnya sehingga diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Pada 18 Februari 2026, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan pembanding untuk seluruhnya, menyatakan batal SK Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 11 April 2025, memerintahkan pencabutan SK tersebut dan menghukum Terbanding I dan II membayar biaya perkara Rp250.000 secara tanggung renteng
Majelis hakim menilai dalil gugatan memiliki dasar hukum kuat dan terbukti dalam pemeriksaan perkara.
Apabila dalam 14 hari tidak diajukan kasasi, maka putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan dibatalkannya SK tersebut, kepengurusan di bawah Fathan Subchi dinyatakan tidak sah secara hukum administrasi negara.
6. Kepengurusan PB IKA PMII yang Sah
Berdasarkan putusan PT TUN Jakarta, kepengurusan PB IKA PMII yang sah adalah Ketua Umum: Slamet Ariyadi, Sekretaris Jenderal: Sudarto dan Bendahara Umum: Lia Istifhahma
Putusan ini menjadi titik akhir dualisme PB IKA PMII yang berlangsung hampir satu tahun sejak Munas Februari 2025.
Sekretaris Jenderal PB IKA PMII, Sudarto, menyatakan bahwa kepastian hukum ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi nasional alumni PMII.
Sementara itu, Bendahara Umum PB IKA PMII, Lia Istifhama mengapresiasi atas putusan majelis hakim PT TUN yang dinilai objektif, profesional, dan berlandaskan prinsip hukum administrasi organisasi.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa setiap kebijakan tata usaha negara harus memenuhi asas legalitas, kecermatan, dan kepastian hukum.
“Kami menghormati sepenuhnya proses peradilan yang telah berjalan. Majelis hakim telah mempertimbangkan fakta hukum dan aspek prosedural secara komprehensif. Ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap keputusan administrasi negara harus berpijak pada prosedur yang sah dan tidak boleh mengabaikan dinamika internal organisasi,” ujarnya, Sabtu (21/02/26).
Ning Lia menegaskan, sikap menghormati putusan pengadilan merupakan wujud kedewasaan berorganisasi. Dengan dibatalkannya SK sebelumnya, maka sengketa administratif telah memperoleh kepastian hukum yang menjadi rujukan final bagi seluruh pihak, sepanjang tidak ada upaya hukum lanjutan.
Sebagai Bendahara Umum, Senator asal Jatim itu menekankan pentingnya akuntabilitas keuangan serta penguatan sistem administrasi berbasis prinsip good governance. Ia juga aktif membangun konsolidasi alumni lintas daerah serta memperluas jejaring strategis yang dapat memberikan dampak nyata bagi kader aktif PMII.
Saat ini, jaringan IKA PMII berkembang signifikan dari sebelumnya 12 wilayah menjadi 32 wilayah dan 280 cabang di seluruh Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum dari PT TUN Jakarta, PB IKA PMII diharapkan kembali solid dan fokus memperkuat kontribusi alumni dalam kehidupan kebangsaan, pembangunan nasional, serta penguatan kaderisasi PMII secara berkelanjutan.(han)
Editor : Hany Akasah