Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Optimalkan Pajak Daerah, BPPKAD Pemkab Gresik Dorong Keamanan OSS

Hany Akasah • Selasa, 30 Desember 2025 | 04:28 WIB
Andhy Hendro Wijaya, Kepala BPPKAD Pemkab Gresik
Andhy Hendro Wijaya, Kepala BPPKAD Pemkab Gresik

RADAR GRESIK — Di tengah percepatan transformasi digital layanan publik, BPPKAD Gresik menegaskan pentingnya perlindungan identitas digital pelaku usaha sebagai fondasi peningkatan kepatuhan dan optimalisasi pajak daerah.

Upaya ini sejalan dengan pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS) yang kini menjadi tulang punggung perizinan usaha nasional.

Kepala BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya mengatakan, kemudahan perizinan melalui OSS tidak boleh hanya dipahami sebagai simplifikasi birokrasi, tetapi juga harus dibarengi dengan sistem keamanan data yang kuat dan akuntabel.

Perlindungan identitas digital dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan validitas data usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah.

“Jika identitas digital pelaku usaha tidak terlindungi dengan baik, potensi penyalahgunaan data sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada pelaku usaha, tetapi juga pada akurasi data pajak daerah,” ujar Andhy, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, celah risiko apabila perubahan akun OSS dilakukan tanpa kontrol ketat. Oleh karena itu, setiap permohonan perubahan akun termasuk hal yang tampak sederhana seperti pergantian alamat email harus melalui verifikasi langsung oleh pemilik usaha. Proses ini mencakup pengecekan dokumen resmi serta otentikasi wajah secara fisik guna memastikan keabsahan pemohon.

Dalam praktiknya, permohonan perubahan akun OSS difasilitasi oleh DPMPTSP Gresik, yang kemudian meneruskan permohonan resmi ke pusat. Estimasi waktu penyelesaian ditetapkan sekitar tiga hari kerja, sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kecepatan layanan dan keamanan data.

Kebijakan tersebut dinilai selaras dengan standar keamanan OSS nasional yang menekankan keabsahan identitas dan perlindungan data pengguna. Dengan data usaha yang valid dan terlindungi, pemerintah daerah memiliki basis yang lebih kuat untuk memetakan potensi pajak secara akurat dan berkeadilan. “Selain penguatan prosedur verifikasi, BPPKAD Gresik juga aktif melakukan edukasi kepada pelaku usaha. Imbauan untuk menjaga kerahasiaan data login, tidak membagikan akses akun, serta lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan identitas digital terus disampaikan dalam berbagai forum sosialisasi,” jelasnya. (jar/han)

 

Editor : Hany Akasah
#BPPKAD #gresik #Pajak Daerah #Pendapatan Daerah #OSS