Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pemkab Gresik Izinkan ASN WFA Selama Momen Nataru, Wajib Hadir Maksimal 1 Jam Jika Dipanggil

Fajar Yuliyanto • Kamis, 25 Desember 2025 | 17:48 WIB
UPACARA : Para ASN Gresik saat upacara di Kantor Bupati Gresik.
UPACARA : Para ASN Gresik saat upacara di Kantor Bupati Gresik.

RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan kebijakan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyongsong akhir tahun 2025.

Mulai tanggal 29 Desember mendatang, para pegawai di lingkungan Pemkab Gresik diizinkan untuk menjalankan tugas secara Work From Anywhere (WFA). Meski demikian, kebijakan ini dibarengi dengan aturan ketat terkait kedisiplinan dan responsivitas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Utomo, menjelaskan bahwa kebijakan WFA ini berlaku pada periode 29 hingga 31 Desember 2025, tepat setelah libur panjang Natal berakhir. Namun, kelonggaran ini tidak berlaku mutlak karena ASN tetap wajib siaga jika dibutuhkan oleh pimpinan.

"ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja, tetapi ada ketentuan khusus. Jika sewaktu-waktu dipanggil atau dibutuhkan oleh pimpinan, mereka wajib hadir di tempat kerja maksimal dalam waktu satu jam. Jika ingin benar-benar bebas dari tugas, maka pilihannya adalah mengambil cuti," tegas Agung saat melakukan sosialisasi, Kamis (25/12).

BKPSDM mengatur bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya diperbolehkan mengizinkan maksimal 25 persen pegawainya untuk melaksanakan WFA.

Proses pengajuannya pun dilakukan secara transparan melalui sistem daring (online) yang telah disediakan, serta harus mendapatkan persetujuan dari kepala OPD masing-masing.

Selama masa WFA, para pegawai tetap diwajibkan mengirimkan laporan harian terkait tugas-tugas yang mereka kerjakan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kebijakan serupa juga menyasar tenaga pendidik atau guru. Berbeda dengan ASN di kantor kedinasan, sekolah diperbolehkan memberikan jatah WFA hingga 30 persen dari total pegawai.

Masa WFA bagi guru pun memiliki durasi yang lebih panjang, yakni diizinkan hingga jadwal masuk sekolah siswa kembali aktif setelah libur panjang.

Mantan Camat Gresik ini menjamin bahwa meskipun sebagian pegawai menjalankan WFA, pelayanan publik di Kabupaten Gresik dipastikan akan tetap berjalan normal dan prima.

"Kepala OPD memiliki wewenang untuk mengatur pembagian tugas. Intinya, pelayanan tetap buka seperti biasa, tinggal pengaturan teknis pegawainya saja yang dibagi antara yang di kantor dan yang WFA," pungkasnya. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
#BKPSDM #wfa #gresik #nataru #asn