RADAR GRESIK — Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mempertegas komitmennya dalam mempercepat pengentasan kemiskinan melalui penguatan kolaborasi lintas sektor dan akurasi data.
Langkah strategis ini dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Gresik Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Mandala Bhakti Praja, Kamis (18/12).
Kepala Bappeda Gresik, Edy Hadisiswoyo, melaporkan bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Gresik menunjukkan tren penurunan yang positif. Tercatat, tingkat kemiskinan berhasil ditekan dari 10,32% pada tahun 2024 menjadi 9,55% pada tahun 2025, sebuah capaian yang melampaui target RPJMD sebesar 9,60%. Keberhasilan ini dinilai sebagai dampak nyata dari pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang didukung verifikasi ketat dari Dinas Sosial.
Wakil Bupati Gresik, dr. H. Asluchul Alif, menekankan bahwa validitas data adalah kunci utama. Melalui aplikasi Gresik Soya, pemerintah daerah melakukan verifikasi mandiri yang mencakup 21 indikator kemiskinan lokal.
Pemkab Gresik optimistis dapat menghapuskan kemiskinan ekstrem secara total pada tahun 2029 dengan tiga pilar utama: pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan penurunan kantong kemiskinan.
Beberapa instrumen kunci yang telah berjalan meliputi layanan kesehatan gratis (Universal Health Coverage), beasiswa mahasiswa miskin, pembangunan Sekolah Rakyat gratis, hingga penyediaan Tempat Penitipan Anak (TPA) cuma-cuma bagi ibu pekerja rentan.
"Pemerintah daerah tidak mungkin bisa sendiri. Saya, Pak Bupati, dan seluruh Kepala OPD butuh peran universitas, filantropi, perusahaan, maupun pihak lain. Penyelesaiannya harus multidimensi, semua harus dirangkul dan tidak boleh bekerja sendiri-sendiri," tegas dr. Alif.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman, menjelaskan bahwa kualitas implementasi dan pengawasan ketat oleh setiap Kepala OPD menjadi penentu keberhasilan strategi ini.
Pemerintah akan menerapkan evaluasi berkala setiap tiga bulan untuk melakukan sinkronisasi data kesehatan dan sosial.
Washil juga mendorong peran aktif sektor non-pemerintah untuk mengisi celah yang tidak bisa dijangkau oleh regulasi APBD. Ia mencontohkan kasus perbaikan rumah di atas lahan yang bukan milik sendiri sebagai area di mana bantuan sektor swasta sangat diperlukan.
"Ketika regulasi APBD tidak memungkinkan untuk mengeksekusi kasus tertentu, di sinilah peran Baznas, CSR perusahaan, dan lembaga filantropi lainnya sangat dibutuhkan. Melalui portal layanan permintaan data DTSEN, setiap OPD kini memiliki akses yang lebih transparan untuk memantau perkembangan program secara real-time demi mencapai target nol persen pada 2029," pungkas Washil. (ale/han)
Editor : Hany Akasah