Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Bahayakan Pengendara, DPRD Gresik Desak Penertiban Truk Galian C Tanpa Terpal

Fajar Yuliyanto • Kamis, 18 Desember 2025 | 18:04 WIB
BERKELIARAN: Salah satu armada angkutan galian C saat melintas di wilayah Gresik Selatan tanpa menggunakan penutup terpal, yang membahayakan pengendara lain dan merusak jalan.
BERKELIARAN: Salah satu armada angkutan galian C saat melintas di wilayah Gresik Selatan tanpa menggunakan penutup terpal, yang membahayakan pengendara lain dan merusak jalan.

RADAR GRESIK – Maraknya armada angkutan galian C yang melanggar aturan di wilayah Gresik Selatan memicu reaksi keras dari kalangan legislatif.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menyoroti banyaknya truk muatan yang beroperasi tanpa menutup bak menggunakan terpal, terutama di sepanjang Jalan Raya Benjeng.

Kondisi ini dinilai tidak hanya mengabaikan estetika jalan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain akibat debu dan ceceran material, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan di Kabupaten Gresik.

Abdullah Hamdi menegaskan bahwa praktik pengangkutan material tanpa penutup jelas melanggar regulasi yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik yang mengatur tata cara angkutan barang dan jam operasional kendaraan berat.

“Seharusnya regulasi itu ditaati tanpa tawar-menawar. Angkutan muatan wajib ditutup terpal untuk menjamin keselamatan, baik bagi sopir itu sendiri maupun masyarakat pengguna jalan lainnya,” tegas Hamdi, Rabu (17/12).

Hamdi mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah menjadi bahasan serius dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik. Dalam rapat tersebut, telah disepakati adanya pengetatan pengawasan dan penindakan di lapangan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan pengawasan masih longgar. Truk-truk besar dengan muatan menggunung tanpa penutup masih bebas berkeliaran, terutama di jalur-jalur utama wilayah selatan.

“Hal-hal seperti ini harus benar-benar ditegakkan. Jangan sampai menunggu ada insiden buruk atau kecelakaan fatal baru ada tindakan tegas. Penegakan aturan harus konsisten,” imbuhnya.

Selain faktor keselamatan, ketidaktertiban angkutan galian C ini berdampak langsung pada umur jalan. Muatan yang berlebih (overload) ditambah ceceran material yang memenuhi badan jalan disinyalir menjadi penyebab utama cepatnya kerusakan ruas jalan di wilayah Benjeng dan sekitarnya.

“Ceceran material membuat jalan bergelombang dan licin saat hujan. Oleh karena itu, kami meminta instansi terkait untuk segera melakukan penertiban secara masif agar para pengusaha angkutan kembali mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Hamdi. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
#truk galian #gresik #dprd #terpal #Dishub