Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

DPRD Gresik Dorong Dishub Segera Sediakan Kantong Parkir di Gresik Selatan

Fajar Yuliyanto • Sabtu, 13 Desember 2025 | 05:10 WIB
SUASANA: Pada suasana sore hari di tempat kantong parkir di kawasan Ngawen, Kecamatan Sidayu Gresik.
SUASANA: Pada suasana sore hari di tempat kantong parkir di kawasan Ngawen, Kecamatan Sidayu Gresik.

RADAR GRESIK - Penerapan jam larangan operasional bagi kendaraan berat dan dump truck yang digalakkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik bersama Polres Gresik menuai apresiasi dari masyarakat.

Namun, kebijakan tersebut kini mendesak adanya ketersediaan kantong parkir yang memadai, terutama di wilayah Gresik Selatan.

Larangan operasional kendaraan besar ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya pada jam sibuk, seperti jam masuk sekolah dan kerja.

Kepala Dishub Gresik, Khusaini, mengungkapkan bahwa saat ini upaya mengatasi kemacetan fokus pada penerapan jam operasional.

Namun, untuk menampung kendaraan besar yang menunggu jam operasional, Dishub baru memiliki satu lokasi kantong parkir resmi, yaitu di kawasan Ngawen, Kecamatan Sidayu, Gresik.

"Kita masih mencari lokasi yang strategis, lokasi yang bisa digunakan atau dimanfaatkan untuk kantong parkir. Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan kantong parkir baru selain yang ada di Ngawen, Kecamatan Sidayu, Gresik. Saat ini kami masih melakukan pencarian lahan,” kata Khusaini.

Di sisi lain, Wakil Ketua III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kebutuhan mendesak akan lahan parkir tersebut.

Ia menuturkan bahwa masyarakat mengapresiasi larangan jam operasional karena sangat membantu kelancaran lalu lintas.

“Ketika orang tua mengantarkan anak ke sekolah atau berangkat kerja, tidak lagi terhambat kendaraan besar seperti dump truck. Ini sangat membantu,” ucap Hamdi, Jumat, (12/12).

Namun, politisi PKB Gresik ini menjelaskan bahwa tingginya pelanggaran aturan masih sering terjadi pada sore hari, khususnya di wilayah Gresik Selatan. Kondisi ini dipicu oleh ketiadaan kantong parkir yang memadai.

“Untuk wilayah Gresik Selatan memang butuh tempat parkir. Dulu sebenarnya sudah ada beberapa tawaran lokasi di Wringinanom atau Legundi. Jika tidak diberi lahan parkir, mereka akan terus protes dan biasanya berhenti di dekat akses tol Cerme, Kedamean, hingga Mengganti,” jelasnya.

Hamdi menekankan bahwa penegakan hukum harus dibarengi dengan solusi, yaitu penyediaan lahan parkir. Ia mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mencari lahan, baik melalui skema sewa, kerjasama, atau lainnya, untuk dijadikan lahan parkir sementara maupun permanen.

“Kami mendorong pemerintah mencarikan lahan parkir, bisa dengan sewa, kerjasama, atau skema lainnya. Komisi III DPRD Gresik siap mendukung karena ini penting untuk mendukung kebijakan jam operasional dan mencegah kecelakaan,” pungkasnya, menegaskan bahwa ketersediaan kantong parkir adalah kunci keberhasilan kebijakan larangan jam operasional. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
#NGAWEN #gresik #abdullah hamdi #dprd #SIDAYU #Dishub