RADAR GRESIK – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah menindak 8.320 konten bermuatan radikalisme dan terorisme dalam periode satu tahun, terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 November 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sebagian besar penindakan tersebut didasarkan pada laporan yang masuk dari sejumlah instansi keamanan, termasuk Densus 88 Antiteror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan TNI.
Alexander menyebutkan bahwa platform yang paling banyak menampung konten radikal adalah Meta (perusahaan induk Facebook dan Instagram).
Selain Meta, Komdigi juga menemukan dan menindak konten serupa di platform lain seperti Google, TikTok, X, Telegram, layanan file sharing, Snack Video, serta belasan situs internet lainnya.
"Ada proses verifikasi yang dilakukan bersama aparat keamanan sebelum kita melakukan tindakan, apakah itu take down, permintaan take down, ataupun pemutusan akses atau pemblokiran," ujar Alexander.
Di sisi lain, BNPT memperingatkan adanya peningkatan pola perekrutan teroris yang beralih menggunakan media sosial dan game online.
Perwakilan BNPT, Eddy, menjelaskan bahwa metode ini memanfaatkan strategi "memetic violence" yang sangat mudah memengaruhi remaja untuk meniru konten radikal yang mereka temui secara daring.
"Dalam kajian psikologis, ada istilah namanya memetic radicalization atau memetic violence... jadi dia lebih kepada meniru ide atau perilaku [radikal]," kata Eddy, menekankan urgensi pengawasan konten digital. (zah/han)
Editor : Hany Akasah