Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pengawasan Cukai Diperkuat, Satpol PP Gresik dan Bea Cukai Berhasil Amankan 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Muhammad Firman Syah • Kamis, 20 November 2025 | 08:25 WIB
Gempur Rokok Ilegal : Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif bersama Kepala Satpol PP Pemkab Gresik, Agustin Halomoan Sinaga (dua dari kiri) memimpin gerakan gempur rokok ilegal di Bawean.
Gempur Rokok Ilegal : Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif bersama Kepala Satpol PP Pemkab Gresik, Agustin Halomoan Sinaga (dua dari kiri) memimpin gerakan gempur rokok ilegal di Bawean.

Sangkapura- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik memperluas langkah strategisnya dalam penegakan regulasi cukai melalui kegiatan sosialisasi di Pulau Bawean pada 17–18 November 2025. Program ini dipusatkan di Pendopo Kecamatan Tambak dan Sangkapura, menghadirkan pejabat daerah, pemangku kepentingan desa, hingga pemilik toko sebagai bagian dari upaya komprehensif menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kepulauan.

Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif membuka kegiatan dengan penegasan mengenai urgensi pengendalian rokok ilegal. Menurutnya, fenomena rokok tanpa cukai masih menjadi salah satu tantangan serius bagi pemerintah daerah, terutama karena praktik tersebut menggerus penerimaan negara dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.

“Rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi tanpa izin atau menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya. Keberadaannya hanya akan merugikan negara dan masyarakat,” ujar Alif.

Ia menambahkan bahwa dana cukai memiliki peran vital dalam mendukung berbagai program publik, mulai dari fasilitas kesehatan hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Ketika peredaran rokok ilegal dibiarkan, yang terdampak adalah kita sendiri," tegas Wabup.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Gresik, Polsek Tambak, dan Polsek Sangkapura. Para kepala desa serta pelaku usaha yang hadir mendapatkan pemahaman teknis mengenai ketentuan cukai, termasuk ciri-ciri barang kena cukai (BKC) legal dan konsekuensi hukum atas pelanggaran.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menjelaskan bahwa kegiatan di Bawean merupakan rangkaian program penindakan yang didorong melalui sinergi lintas lembaga. Menurutnya, edukasi masyarakat merupakan kunci keberhasilan pengawasan jangka panjang.

“Kami menemukan masih adanya peredaran rokok ilegal di dua kecamatan di Bawean. Karena itu, sosialisasi seperti ini penting agar pelaku usaha memahami dampaknya dan tidak ikut terlibat,” jelas Sinaga.

Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan melanjutkan operasi pasar bersama Bea Cukai secara terukur dan menyeluruh.

Hingga November 2025, Satpol PP Gresik bersama Bea Cukai telah mengamankan 2.832.542 batang rokok ilegal dari berbagai operasi di Kabupaten Gresik, termasuk dari wilayah Bawean. Data ini menunjukkan bahwa intervensi di lapangan telah memberikan hasil signifikan, sekaligus mengonfirmasi bahwa potensi pelanggaran masih cukup besar dan membutuhkan pengawasan intensif.

Kampanye “Gempur Rokok Ilegal” pun kembali ditegaskan sebagai gerakan kolektif yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat. Kampanye ini selaras dengan program nasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menekankan kolaborasi daerah dalam pemberantasan rokok ilegal.

Sinaga menyebut bahwa komitmen Satpol PP tidak berhenti pada sosialisasi semata. Penegakan hukum tetap dijalankan secara konsisten, sementara edukasi diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membeli produk legal.

“Langkah kami harus menyentuh dua sisi: penindakan dan pemahaman publik. Keduanya saling melengkapi,” tuturnya. (fir)

Editor : Cak Fir
#Gempur Rokok Ilegal #pemkab gresik #gresik #satpol pp #BAWEAN