Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Dishub Gresik Tertibkan 2.271 Truk Selama Dua Bulan, Pelanggaran Mulai Berkurang

Fajar Yuliyanto • Senin, 27 Oktober 2025 | 12:57 WIB
Sigap : Petugas Dishub Gresik penertiban jam operasional terhadap angkutan barang atau truk.
Sigap : Petugas Dishub Gresik penertiban jam operasional terhadap angkutan barang atau truk.

RADAR GRESIK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik terus menggencarkan pengawasan dan penertiban terhadap jam operasional angkutan barang atau truk yang hendak memasuki wilayah kota.

Selama periode September hingga pertengahan Oktober 2025, tercatat sebanyak 2.271 angkutan barang atau truk telah ditertibkan terkait pelanggaran jam operasional.

Data Dishub Gresik merinci, penertiban pada bulan September 2025 menjaring 1.636 truk, sementara di bulan Oktober 2025 hingga pertengahan bulan tercatat 635 truk yang ditertibkan.

Penertiban jam operasional ini difokuskan di empat titik strategis, yaitu di depan Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Gresik, Terminal Sekarkurung, Jalan Noto Prayitno, dan Simpang Tiga Awikoen di Jalan Veteran Gresik.

“Alhamdulillah, selama dua bulan terakhir pelanggaran sudah mulai berkurang. Kami sudah berupaya maksimal dalam penertiban dan pengalihan arus truk yang mau ke kota,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Gresik, Muhammad Nugroho.

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional Dishub Gresik, Angga Suksma Pramana, menjelaskan bahwa aturan jam operasional ini berbeda berdasarkan kapasitas muatan truk.

Untuk truk dengan kapasitas di bawah 8 ton, hanya diperbolehkan melintas di luar waktu larangan, yakni di luar pukul 06.00-09.00 WIB pagi dan 15.00-18.00 WIB sore. Sementara itu, untuk truk dengan kapasitas di atas 8 ton, dilarang memasuki wilayah kota sepenuhnya.

Pengaturan jam operasional truk ini mulai diberlakukan sejak akhir Agustus 2025. Sebelumnya, pada awal September, Dishub telah menggelar pertemuan dengan para pengusaha angkutan barang untuk menyepakati aturan tersebut demi mengatasi kepadatan lalu lintas di area perkotaan.

“Dalam rapat itu disepakati jam operasional truk agar tidak mengganggu lalu lintas di wilayah kota. Kami juga menempatkan petugas untuk melakukan pencegahan dan pengalihan di empat titik tersebut,” kata Angga.

Angga menghimbau seluruh pengusaha angkutan barang untuk tertib dan mematuhi kesepakatan bersama demi menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat di wilayah kota.

“Kami berharap para pengusaha truk untuk tertib dan mematuhi larangan yang sudah disepakati oleh para perusahaan angkutan barang,” pungkasnya. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
#Kota #gresik #truk #Dishub #razia