Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Darurat Perkawinan Anak, Pemkab Gresik Bentuk Satgas Sigap Setelah 111 Dispensasi Nikah Diajukan

Fajar Yuliyanto • Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:40 WIB
KOORDINASI : Dinas KBPPPA Gresik rapat koordinasi tim pencegahan perkawinan anak.
KOORDINASI : Dinas KBPPPA Gresik rapat koordinasi tim pencegahan perkawinan anak.

RADAR GRESIK – Perkawinan anak masih menjadi isu serius di Kabupaten Gresik. Data terbaru dari Pengadilan Agama Gresik menunjukkan tingginya angka pengajuan dispensasi kawin, yang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bergerak cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sigap atau Sinergi Gerak Cegah Perkawinan Anak.

Rapat koordinasi tim pencegahan perkawinan anak digelar oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik, Rabu (15/10). Langkah ini diambil mengingat dampak negatif yang sangat luas dari perkawinan anak, mulai dari sisi kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, hingga potensi kekerasan dalam rumah tangga.

Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr. Titik Ernawati, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Pengadilan Agama Gresik, jumlah perkara dispensasi kawin di wilayah Kabupaten Gresik mencapai 201 perkara pada tahun 2023 dan 135 perkara pada tahun 2024.

Yang terbaru, pada bulan September 2025 saja, tercatat ada sebanyak 111 pengajuan dispensasi nikah. Dari angka tersebut, sebanyak 86 perkara dikabulkan, 13 ditolak, 1 dicabut, dan 11 masih dalam proses putusan.

"Meski begitu, angka tersebut cukup menurun jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," kata dr. Titik.

Namun, ia menegaskan bahwa penurunan kuantitas tersebut belum dapat disebut keberhasilan menyeluruh.

"Secara kuantitas memang tampak mengalami penurunan. Namun angka tersebut masih cukup tinggi dan mengindikasikan bahwa fenomena perkawinan anak belum sepenuhnya tertangani secara sistematis dan menyeluruh,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret dan percepatan penanganan, Pemkab Gresik resmi membentuk Satgas Sigap. Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan perkawinan dini dengan pendekatan pentahelix, melibatkan unsur pemerintah daerah, lembaga hukum, akademisi, hingga masyarakat.

“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membentuk tim satuan tugas percepatan pencegahan dan penanganan perkawinan anak, serta mempertegas jalur koordinasi antar lembaga dalam penanganan kasus dan pencegahan secara menyeluruh,” imbuh dr. Titik.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gresik, M. Rum Pramudya, menjelaskan bahwa Satgas Sigap akan bekerja dengan dasar hukum yang kuat.

“Pembentukan tim ini akan dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Gresik, serta diperkuat oleh regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Perkawinan Anak,” pungkasnya. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
#berita #Dinas KBPPPA #gresik #perkawinan anak #dispensasi