RADAR GRESIK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, serta Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Gresik, Senin, (29/9).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda melalui Asroin Widiyana, menyampaikan bahwa ranperda yang ditetapkan telah melalui proses penyempurnaan bersama pemerintah daerah, sesuai hasil fasilitasi Biro Hukum Pemprov Jatim.
“Lima ranperda yang disahkan antara lain Ketahanan Pangan dan Gizi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Penyelenggaraan Pendidikan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Gresik,” kata Asroin.
Asroin menjelaskan, penyempurnaan dilakukan untuk menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang memberikan catatan revisi atas materi ranperda.
“Inti dari surat fasilitasi tersebut adalah agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melakukan perbaikan sesuai rekomendasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Selain penetapan lima ranperda, rapat paripurna juga menetapkan perubahan kedua Propemperda Kabupaten Gresik Tahun 2025. Perubahan tersebut menyesuaikan perkembangan regulasi dan kebijakan daerah, termasuk menindaklanjuti surat Bupati Gresik terkait penghapusan sejumlah ranperda.
Tiga ranperda yang dihapus adalah perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Penghapusan dilakukan karena belum adanya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” jelas Asroin.
Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan juga dihapus berdasarkan rekomendasi harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur agar dilakukan kajian lebih lanjut.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Bapemperda, yang telah bekerja keras menyempurnakan regulasi strategis tersebut.
“Setiap peraturan daerah bukan hanya produk hukum, tetapi juga instrumen pembangunan dan pelayanan publik. Tanggung jawab kita ke depan adalah memastikan perda baru dapat segera ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksana dan disosialisasikan dengan baik,” ucap Gus Yani, sapaan akrabnya.
Gus Yani menambahkan, penetapan lima perda ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola desa, meningkatkan kualitas pendidikan, menjamin ketahanan pangan, memperlancar transportasi, serta mendorong kemandirian ekonomi daerah melalui Bank Gresik.
Ia juga menekankan kepada perangkat daerah terkait agar segera menyusun aturan pelaksana sehingga implementasi perda dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan penetapan ini, Pemkab Gresik berharap seluruh perda yang baru disahkan mampu menjadi fondasi kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Jar/han)
Editor : Hany Akasah