RADAR GRESIK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar rapat lintas komisi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas pengawasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan aktivitas pertambangan galian C.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, dengan tujuan memperkuat pengawasan terhadap berbagai masalah tata ruang yang terjadi di Gresik.
Rapat yang melibatkan Komisi I, II, dan III DPRD serta perwakilan dari Dinas CKPKP, Dinas PUTR, Bappeda, DLH, dan Satpol PP ini menyoroti berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, polusi, hingga dampak lalu lintas yang merugikan masyarakat.
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menjelaskan bahwa inisiatif rapat ini berangkat dari temuan masalah di lapangan.
"Setelah diidentifikasi oleh seluruh komisi, ditemukan sejumlah persoalan mulai dari kerusakan lingkungan, persoalan sosial, polusi, pencemaran, lalu lintas muatan berat yang membahayakan pengendara motor, hingga problem pendapatan daerah. Karena itu, pengawasan tata ruang harus kita perkuat," kata Syahrul.
Senada dengan Syahrul, Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah, menekankan perlunya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang khusus mengawasi pertambangan galian C dan alih fungsi lahan yang melanggar aturan RTRW.
"Banyak galian C yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, bahkan merusak infrastruktur jalan. Selain tambang, maraknya alih fungsi tanah menjadi kavling permukiman juga butuh pengawasan serius," tegas Sulisno.
Meskipun kewenangan galian C berada di tingkat provinsi, Sulisno menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap harus proaktif.
"Kerusakan yang timbul tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh. Maka pengawasan ini penting supaya ada keseimbangan," tambahnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah