Radar Gresik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan hadiah istimewa bagi warganya di momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Hadiah kemerdekaan ini diwujudkan melalui kebijakan relaksasi fiskal yang secara langsung meringankan beban masyarakat.
Melalui program keringanan pajak ini, pemerintah daerah rela kehilangan potensi pendapatan hingga lebih dari Rp30 miliar demi memberikan ruang lega bagi lebih dari 850 ribu wajib pajak di kota Pudak. Lantas bagaimana cara memanfaatkan program ini?
Kepala Bidang Penagihan BPPKAD Gresik, Muhammad Ainul Yaqin menjelaskan relaksasi diberikan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Mekanismenya diatur secara proporsional sesuai dengan besaran ketetapan pajak.
Dipaparkan, untuk PBB-P2 dengan ketetapan hingga Rp1 juta, wajib pajak berhak memperoleh potongan sebesar 80 persen. Jika ketetapan berada pada kisaran Rp1 juta hingga Rp5 juta, potongan yang diberikan mencapai 50 persen. Sementara ketetapan Rp5 juta sampai Rp10 juta mendapat keringanan 30 persen, sedangkan ketetapan Rp10 juta hingga Rp15 juta memperoleh potongan 20 persen.
"Bagi ketetapan di atas Rp15 juta, pengurangan tetap dimungkinkan melalui mekanisme permohonan khusus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Semua relaksasi ini secara otomatis sudah kami setting pada sistem pembayaran bulan ini," kata dia.
Relaksasi serupa juga diterapkan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Insentif ini difasilitasi melalui sistem layanan digital resmi pemerintah daerah di laman ebphtb.gresikkab.go.id.
"Hanya wajib pajak yang telah memperoleh kode billing dan pembayaran dalam periode 17 Agustus hingga 17 September 2025 berhak mendapatkan fasilitas diskon ini," imbuhnya.
Mamat (sapaan akrabnya) menuturkan, guna menjamin efektivitas dan kepastian hukum, Pemkab Gresik bersinergi dengan notaris serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Kerja sama ini mempercepat verifikasi dokumen sekaligus menjaga integritas pelayanan.
Sementara itu, untuk mengantisipasi lonjakan animo masyarakat, Pemkab menyiapkan peningkatan kapasitas server, perluasan bandwidth, hingga penambahan jam layanan. Seluruh perangkat disiapkan agar pelayanan kepada wajib pajak tetap cepat, nyaman, dan responsif.
Pada bagian lain, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi Wakil Bupati, Asluchul Alif menegaskan bahwa program diskon pajak bukanlah sekadar gimmick peringatan hari besar. Kebijakan ini merupakan hadiah kemerdekaan yang konkret bagi masyarakat.
Relaksasi pajak diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi rumah tangga, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan energi bersama dalam membangun daerah. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan emas ini karena kebijakan hanya berlaku selama satu bulan penuh, sejak 17 Agustus hingga 17 September 2025.
Editor : Cak Fir