Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Rotasi Pejabat Pemkab Gresik Dimulai, Bupati Yani Teken Surat Tugas Penilaian Kompetensi Pejabat Eselon II

Muhammad Firman Syah • Senin, 11 Agustus 2025 | 15:08 WIB
Optimalisasi: Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani melantik pejabat tinggi dilingkungan Pemkab Gresik pada 2024 lalu.
Optimalisasi: Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani melantik pejabat tinggi dilingkungan Pemkab Gresik pada 2024 lalu.

Kebomas – Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengeluarkan surat tugas bagi pejabat eselon II untuk mengikuti Penilaian Kompetensi (Assessment) dalam rangka pemetaan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Agenda tersebut akan diselenggarakan pada 12–13 Agustus 2025 di Gedung Assessment Center Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Jalan Jemur Andayani No. 1, Siwalankerto, Surabaya.

Surat tugas bernomor 893/990/437.73/2025 itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat Kepala BKD Provinsi Jawa Timur tertanggal 23 Juli 2025 tentang fasilitasi penilaian kompetensi bagi pejabat Pemkab Gresik. Dalam dokumen tersebut, Bupati meminta 30 kepala OPD untuk hadir tepat waktu pada pukul 07.00 WIB, mengenakan pakaian batik. Mereka juga sebelumnya telah diminta mengunggah data portofolio sesuai format yang telah ditentukan melalui tautan resmi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, membenarkan penugasan tersebut. Menurutnya, Bupati Gresik menilai uji kompetensi ini sebagai langkah strategis untuk memetakan kapasitas dan kapabilitas pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga mampu berkontribusi optimal dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah.

“Terwujudnya pemerintahan good governance salah satunya dapat diukur dari kompetensi para pimpinan OPD yang menjadi kepanjangan tangan kepala daerah. Kepala OPD harus mampu menerjemahkan visi dan misi yang telah dicanangkan demi terwujudnya pelayanan publik yang optimal,” ujar Agung kepada Radar Gresik.

Ia menambahkan, penilaian kompetensi akan dilaksanakan oleh tim asesor independen di luar lingkungan Pemkab Gresik. Hasilnya akan dilaporkan langsung kepada Bupati sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam pengembangan karier, rotasi, maupun penugasan pejabat tinggi pratama pada jabatan strategis lainnya.

“Bupati menekankan perlunya inovasi dalam setiap layanan kepada masyarakat. Penilaian ini menjadi pijakan awal untuk memastikan bahwa pejabat yang memimpin OPD memiliki kompetensi yang mumpuni dan orientasi kerja yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” tandasnya. (fir)

Editor : Cak Fir
#BUPATI GRESIK #BKPSDM #fandi akhmad yani #gresik #pejabat #Eselon II