Purworejo - Komitmen pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan terus dibuktikan melalui berbagai terobosan. Terbaru, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan program nasional Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025, sebagai langkah konkret mencegah konflik agraria yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah.
Program ini diluncurkan secara serentak di 23 kabupaten/kota pada 8 provinsi di Indonesia, dengan pusat pelaksanaan dipusatkan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid hadir langsung memimpin kegiatan tersebut di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kamis (07/08), sekaligus memberikan arahan tegas kepada masyarakat agar turut aktif menjaga batas tanah mereka masing-masing.
"Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya," tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Program GEMAPATAS merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat, guna memastikan batas tanah tidak lagi hanya mengandalkan tanda-tanda alamiah yang rentan diperselisihkan. Masyarakat diminta untuk melakukan musyawarah dengan pemilik lahan di sekitarnya sebelum memasang patok berbahan kayu, beton, atau besi, agar tidak memicu konflik di kemudian hari.
"Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik terkait batas tanah," jelas Nusron.
Ia menekankan bahwa dua jenis konflik pertanahan yang sering terjadi adalah konflik yuridis akibat sengketa dokumen seperti letter C ganda, dan konflik fisik karena tidak jelasnya batas lahan. Melalui GEMAPATAS, pemerintah berupaya menekan kedua potensi konflik tersebut dengan pendekatan pencegahan dari tingkat tapak.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang turut hadir dalam kegiatan itu menyambut baik inisiatif ini dan langsung menginstruksikan seluruh kepala daerah di wilayahnya untuk bergerak cepat mensosialisasikan serta merealisasikan pemasangan patok di daerah masing-masing.
"Sosialisasi ini penting dan pelaksananya penting. Nanti dari bupati bisa memerintahkan ke seluruh kepala desa agar pelaksanaan ini secara maksimal dilakukan," tegasnya.
Ia juga menargetkan agar pelaksanaan pemasangan patok di Jawa Tengah bisa rampung secepatnya demi meminimalkan potensi tumpang tindih lahan dan memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.
Sebaran program GEMAPATAS ini tidak hanya terbatas di Pulau Jawa. Di Jawa Tengah, wilayah yang terlibat antara lain Kabupaten Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo. Di Jawa Timur ada Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan, sementara di Jawa Barat, program dilaksanakan di Bogor I & II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya.
Di luar Pulau Jawa, program ini menyentuh berbagai wilayah strategis seperti Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti (Riau), Banyuasin dan Pagar Alam (Sumsel), Ketapang (Kalbar), Tabalong (Kalsel), dan Kutai Kartanegara (Kaltim).
Turut hadir dalam kegiatan nasional ini, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, para pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN dari berbagai provinsi, termasuk Lampri (Jateng) dan Dony Erwan (DIY), serta jajaran Forkopimda.
Langkah besar ini menegaskan bahwa pemerintah hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan solusi konkret atas persoalan klasik yang selama ini membelenggu sektor pertanahan. GEMAPATAS bukan sekadar simbol, tetapi strategi aktif dalam membangun tatanan agraria yang lebih tertib, aman, dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Editor : Cak Fir