Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Jangan Takut Lagi, Setda Pemkab Gresik Jamin Warga Miskin Dapat Pendampingan Hukum dari LBH Terakreditasi

Fajar Yuliyanto • Selasa, 8 Juli 2025 | 23:48 WIB

 

KOMITMEN: Foto bersama narasumber dan peserta saat Sosialisasi Peraturan daerah Kabupaten Gresik tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
KOMITMEN: Foto bersama narasumber dan peserta saat Sosialisasi Peraturan daerah Kabupaten Gresik tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik semakin serius dalam menjamin hak konstitusi dan akses keadilan bagi masyarakat miskin. Melalui Bagian Hukum Setda Pemkab Kabupaten Gresik, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum Masyarakat Miskin digelar di Ruang Rapat Putri Cempo Kantor Bupati Gresik, Selasa (8/7).

Sosialisasi tersebut mengulas Peraturan daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Kabupaten Gresik.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gresik, Mohammad Rum Pramudya, S.H menjelaskan saat ini terdapat tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi yang siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Gresik, yaitu YLBH Fajar Trilaksana, Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, dan YLBH Jaka Samudra Indonesia. Pemkab ingin memastikan bahwa bantuan hukum diberikan oleh lawyer yang berkualitas dan tidak asal-asalan.

“Untuk mendukung program ini, Pemkab Gresik bahkan mengalokasikan APBD untuk bantuan hukum. Dalam setahun, APBD dianggarkan untuk 20 perkara. Namun, melihat banyaknya perkara yang masuk dan kebutuhan masyarakat miskin akan akses bantuan hukum, untuk tahun 2026 mendatang, anggaran akan ditingkatkan untuk 40 perkara,”terangnya.

Sosialisasi ini sangat penting, terutama bagi perwakilan desa, agar dapat meneruskan informasi kepada warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum. Pramono menyoroti bahwa banyak perkara kriminalitas yang terjadi karena faktor kebutuhan, atau bahkan banyak korban yang justru terjerat menjadi pelaku kriminal, seperti pengguna narkoba, yang membutuhkan pendampingan hukum.

Dalam kesempatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yaitu Andi Fajar Yulianto, Direktur LBH Fajar Trilaksana, dan Zainal Arifin, pendiri Yayasan Jaka Samudra.dan diikuti oleh perwakilan perangkat Desa dan Kelurahan Kecamatan gresik dan Kebomas.

Andi Fajar Yulianto menekankan pentingnya masyarakat untuk "melek hukum". Ia berharap masyarakat tidak hanya miskin secara ekonomi, tetapi juga kaya secara pengetahuan hukum, sehingga siap ketika berhadapan dengan masalah hukum. "Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat, karena banyak warga yang membutuhkan," ujarnya.

Diungkapkannya bahwa bantuan hukum yang diberikan tidak hanya mencakup litigasi (proses persidangan), tetapi juga non-litigasi (di luar persidangan). Hal ini termasuk pencerahan hukum dan upaya menuju desa sadar hukum, di mana pemerintah diharapkan hadir secara aktif.

“Perda ini secara keseluruhan bertujuan untuk menjamin hak konstitusi, melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), serta mewujudkan keadilan dan pemerataan akses bantuan hukum,”ungkapnya.

Bagi warga yang terjerat hukum, dapat langsung melapor ke perangkat desa untuk mendapatkan pendampingan. Dengan didampingi advokat atau pengacara, tersangka atau terdakwa akan mendapatkan perlakuan manusiawi mulai dari pemeriksaan penyidikan, penyelidikan, hingga proses di pengadilan.

Dalam perda tersebut mencantumkan ruang lingkup bantuan hukum ini meliputi penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi juga penelitian hukum, serta mediasi, negosiasi, pendampingan, dan penyusunan dokumen hukum. Penyelenggara program ini adalah Pemerintah Kabupaten Gresik, dengan pelaksana teknis LBH yang bekerja sama dengan advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa hukum.

Sementara penerima bantuan hukum memiliki hak untuk mendapatkan layanan gratis hingga tuntas, serta bersifat transparan. Namun, mereka juga memiliki kewajiban untuk jujur, kooperatif, dan mengajukan permohonan sesuai prosedur.

Dalam hal ini Bagian Hukum Setda Kabupaten Gresik bertanggung jawab memberikan dana, menjamin kebebasan berpendapat bagi penerima bantuan, serta memberikan perlindungan. Mereka juga wajib merahasiakan data penerima dan melaporkan progres kepada Bupati setiap empat bulan sekali.

BELA WARGA MISKIN:  Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yaitu Andi Fajar Yulianto, Direktur LBH Fajar Trilaksana, dan Zainal Arifin, pendiri Yayasan Jaka Samudra.
BELA WARGA MISKIN: Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yaitu Andi Fajar Yulianto, Direktur LBH Fajar Trilaksana, dan Zainal Arifin, pendiri Yayasan Jaka Samudra.

Pendiri Yayasan Jaka Samudra Zainal Arifin menjelaskan penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok miskin yang memiliki keterangan dari kelurahan atau desa, atau pemegang KIS (Kartu Indonesia Sehat), PKH (Program Keluarga Harapan), yang telah diresmikan oleh kepala desa, kelurahan, atau dinas sosial.

“Prosedur permohonan bantuan hukum dimulai dengan mengajukan permohonan melalui pemberi bantuan hukum yang terverifikasi, melampirkan dokumen pendukung. Setelah itu, pemberi bantuan hukum akan melakukan verifikasi dan jika layak, pemberian bantuan hukum akan dimulai,”ujarnya.

Bahkan, pemerintah berharap semua permasalahan hukum bisa diselesaikan di tingkat desa melalui mediasi, sebelum harus masuk ke ranah pengadilan. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
#miskin #Pemkab #bantuan hukum #Warga #gresik #perda #Masyarakat #BUPATI