RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Genpatra Gresik terkait status Jalan Poros Desa. Isu utama yang diangkat adalah tuntutan agar Jalan Poros Desa dikembalikan ke desa, setelah diduga diklaim dan dikuasai oleh salah satu perusahaan semen.
Ketua Genpatra Gresik, Ali Candi, menegaskan dalam hearing dengan Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, bahwa pihaknya ingin mencapai kesepakatan agar jalan tersebut kembali dikelola oleh desa.
"Jalan Poros itu ada jalan tembusan antara Suci dan Kembangan yang dirusak oleh semen. Padahal menurut kajian kami dan bukti-bukti yang kami kumpulkan, semen tidak mempunyai tanah di sini dan cuma ngontrak," jelas Ali.
Ia menambahkan masa kontrak tersebut sudah habis, sehingga tanah negara seharusnya kembali ke negara untuk dikelola daerah dan demi kepentingan rakyat.
Ali Candi menyoroti dampak negatif klaim atas jalan umum tersebut terhadap masyarakat. Ia mencontohkan kasus di Desa Kembangan, di mana salah satu warga kesulitan menyalurkan PDAM karena pipa airnya harus melewati jalan yang diklaim milik perusahaan semen, namun izin tidak diberikan.
"Sehingga tidak bisa mendaftarkan PDAM, gara-gara lewat jalan yang katanya jalan semen. Padahal semen tidak punya jalan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir menyatakan akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak perusahaan semen terkait, serta dinas-dinas terkait. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa jika terbukti merupakan akses jalan umum, maka hak pengelolaan jalan harus dikembalikan kepada negara.
"Kita akan bahas lebih lanjut ketika ada pihak yang bersangkutan," pungkas Syahrul Munir, menunjukkan komitmen DPRD untuk menyelesaikan polemik ini demi kepentingan masyarakat Gresik. (jar/han)
Editor : Hany Akasah