Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Dirjen PHPT Legalitas Tanah adalah Fondasi Infrastruktur Nasional

Muhammad Firman Syah • Sabtu, 14 Juni 2025 | 22:05 WIB

 

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi.

Jakarta – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa aspek legalitas tanah memegang peran kunci dalam mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur nasional.

Hal ini disampaikan Asnaedi usai menghadiri pembukaan International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (11/6).

“Legalitas tanah sangat penting, baik saat proses pengadaan maupun setelahnya. Legalitas ini menjadi fondasi dari pembangunan infrastruktur yang kuat dan berkelanjutan,” ujarnya dalam forum yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK).

Asnaedi menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal PHPT berperan dalam menetapkan status hukum tanah setelah proses perencanaan tata ruang dan pengadaan tanah dinyatakan memenuhi ketentuan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan di atas lahan yang telah jelas dan sah secara hukum.

“Kami mulai masuk setelah tata ruang dan pengadaan tanah dinyatakan lengkap dan sesuai. Di titik itulah peran kami menetapkan legalitas formal atas tanah yang digunakan,” jelasnya.

Terkait penyelenggaraan ICI 2025, Asnaedi memberikan apresiasi terhadap forum internasional tersebut. Ia menilai ICI sebagai ruang strategis untuk memperkuat sinergi antarsektor dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang terencana dan berbasis kepastian hukum.

“Forum ini sangat bermanfaat. Harapannya, ke depan seluruh tahapan pembangunan dari perencanaan ruang hingga kepastian hukum atas tanah bisa semakin terstruktur dan terkoneksi,” tuturnya.

Konferensi internasional ini diikuti lebih dari 6.000 peserta, termasuk pejabat negara, perwakilan diplomatik, akademisi, investor, serta praktisi pembangunan dari berbagai negara.

Menurut Asnaedi, keikutsertaan lintas pemangku kepentingan tersebut membuka peluang besar untuk pertukaran praktik terbaik, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap sistem pertanahan Indonesia.

“Kami berharap kehadiran ICI 2025 mampu memperkuat kepercayaan publik dan investor terhadap sistem pertanahan nasional. Dengan lahan yang clean and clear, pembangunan infrastruktur akan berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh,” pungkasnya.

Editor : Cak Fir
#tata ruang #ATR BPN #BPN GRESIK #Tanah #Hukum #PHPT #Dirjen