Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Miris, Warga Perumahan Gresik 'Disandera' Pengembang Nakal, DPRD Beberkan Fakta Mengejutkan Ini

Fajar Yuliyanto • Kamis, 29 Mei 2025 | 19:26 WIB

 

Asroin Widyanas/ Anggota DPRD Gresik
Asroin Widyanas/ Anggota DPRD Gresik

 

RADAR GRESIK – Warga perumahan di Kabupaten Gresik hingga kini belum sepenuhnya menikmati pembangunan dari pemerintah daerah. Pasalnya, banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Gresik.

Kondisi ini menjadi perhatian serius Anggota Komisi III DPRD Gresik, Asroin Widiana, yang mendesak para pengembang untuk segera menyerahkan kewajiban mereka.

Menurut Asroin Widiana, banyaknya warga yang tinggal di perumahan tidak dapat menikmati fasilitas umum dan pembangunan dari pemerintah karena aset PSU belum diserahkan. "Hingga saat ini di Kabupaten Gresik banyak sekali warga tinggal di perumahan dari pemerintah di lingkungan mereka lantaran aset PSU tak diserah disebabkan pengembang ke pemerintah,” kata Asroin.

Akibatnya, jika terjadi kerusakan pada fasilitas umum seperti jalan, drainase, atau fasilitas lainnya, warga perumahan terpaksa harus merogoh kocek sendiri untuk melakukan perbaikan. “Imbasnya, jika ada kerusakan PSU, warga perumahan harus patungan (urunan) dana untuk pembiayaan pembangunan atau perbaikan PSU rusak,” jelasnya.

Asroin Widiana, yang juga merupakan Anggota Fraksi Golkar dan masuk dalam bursa calon Ketua DPD Golkar Gresik, menegaskan bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Gresik berhak menikmati pembangunan dan mendapatkan bantuan dana pembangunan dari pemerintah.

Mereka berhak menuntut hak tersebut karena telah memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Daerah (PD), seperti membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, dan kontribusi pendapatan lainnya kepada pemerintah. “Makanya, mereka berhak menuntut untuk mendapatkan hak yang sama dari pemerintah dalam pembangunan,” ujarnya.

Permasalahannya, kata Asroin, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum atau keberanian untuk memberikan bantuan atau anggaran pembangunan kepada perumahan yang PSU-nya belum diserahkan oleh pengembang.

"Pemerintah tak berani kasihkan anggaran untuk perbaikan PSU perumahan yang rusak karena bukan aset pemerintah," imbuhnya. Pemerintah baru dapat memberikan bantuan pembangunan jika PSU sudah diserahkan dan tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah.

Asroin mengungkapkan bahwa dari ratusan perumahan yang dibangun di Gresik, baru sebagian kecil pengembang yang bersedia menyerahkan PSU ke pemerintah. Oleh karena itu, ia mendorong Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Pemkab Gresik untuk lebih proaktif dalam meminta pengembang yang telah menyelesaikan pembangunan perumahan agar segera menyerahkan PSU-nya.

“Harus ada jemput bola dari pemerintah. Sudah banyak kejadian pengembang habis bangun perumahan lalu pergi dan sulit dihubungi. Bisa dicek itu, banyak kejadian sehingga warga yang beli perumahan yang dirugikan,” tambahnya.

Asroin meminta pemerintah untuk ekstra mengawasi pengembang perumahan. Hal ini termasuk memastikan mereka telah menjalankan kewajiban PSU, seperti menyediakan tempat makam, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau di dalam area perumahan.

"Sekarang di Gresik sudah banyak kejadian pengembang tak menyiapkan tempat makam sehingga kalau ada penghuni meninggal kesulitan menguburkan karena tak tersedia tempat makam. Akhirnya harus dibawa pulang ke kampung halaman untuk dimakamkan atau dimakamkan di tempat pemakaman desa sekitar dengan membayar sejumlah uang,” pungkasnya. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
#pajak #gresik #Pengembang #dprd #Hak #PSU #fasilitas