Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Disnaker Gresik Tindak Lanjuti Larangan Diskriminasi Usia dalam Lowongan Kerja

Fajar Yuliyanto • Rabu, 7 Mei 2025 | 09:06 WIB
Kadisnaker Gresik, Zainul Arifin.
Kadisnaker Gresik, Zainul Arifin.

Kebomas – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Gubernur Khofifah Indar Parawansa resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025 pada 2 Mei 2025 terkait larangan diskriminasi dalam lowongan pekerjaan, khususnya soal pembatasan usia. Merespons hal ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik tengah memproses penyusunan SE Bupati sebagai regulasi turunan di tingkat daerah.

Kepala Disnaker Gresik, Zainul Abidin, menegaskan bahwa SE Gubernur tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas bidang dan pengajuan ke Bagian Hukum Setda Gresik.

“Kami sudah menerima SE dari Gubernur Jatim dan saat ini sedang dalam tahap penyusunan SE Bupati. Hal ini penting agar ada dasar hukum di tingkat kabupaten untuk mengatur seluruh perusahaan,” jelas Zainul, Selasa (6/5).

Menurut Zainul, substansi dalam SE Gubernur tersebut tidak bertentangan dengan Perda Nomor 7 maupun Perbup Nomor 71 poin 4 SE Gubernur menekankan larangan mencantumkan batasan usia secara diskriminatif, sementara Poin 5 memberikan pengecualian apabila batas usia berkaitan langsung dengan tuntutan fisik pekerjaan tertentu, seperti posisi satpam.

“Intinya, rekrutmen harus membuka akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk bekerja, dan disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan yang wajar,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa SE Bupati Gresik nantinya akan mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang tetap memberlakukan pembatasan usia secara diskriminatif.

Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muchmad Zaifudin turut menyoroti pentingnya SE tersebut. Ia menyebut bahwa selain larangan diskriminasi usia, SE Gubernur juga melarang perusahaan menahan dokumen asli milik pekerja.

“Kami mendorong Bupati segera menerbitkan SE lanjutan agar pelaksanaan aturan ini berjalan efektif di Gresik,” ujarnya. (jar/fir)

Editor : Cak Fir
#Disnaker #lowongan kerja #gresik #diskriminasi #Gubernur