Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Usai Ditetapkan Bupati, Komisi IV DPRD Gresik Minta Perusahaan Patuhi Perbup Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Begini Isinya

Fahtia Ainur Rofiq • Rabu, 29 Januari 2025 | 19:27 WIB
PENGAWASAN: Komisi IV DPRD Gresik saat mengunjungi JIIPE beberapa waktu lalu.
PENGAWASAN: Komisi IV DPRD Gresik saat mengunjungi JIIPE beberapa waktu lalu.

RADAR GRESIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Usai diterbitkan, Komisi IV DPRD Gresik segera mengambil langkah tindak lanjut dengan memanggil Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dalam waktu dekat. 

Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Mochamad Zaifuddin, mengatakan pemanggilan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait implementasi Perda dan Perbup yang baru diterbitkan. Zaifuddin menegaskan bahwa dalam Perbup ini terdapat sejumlah aturan yang harus segera ditindaklanjuti. 

"Salah satu ketentuan utama adalah kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan Rencana Perekrutan Tenaga Kerja Lokal (RPTKL) kepada pemerintah sebelum membuka lowongan pekerjaan," ujar Politisi Partai Gerindra Gresik ini.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ini, pemerintah akan membentuk Tim Adhoc Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Tim ini akan bertugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap laporan RPTKL yang disampaikan oleh perusahaan.

"Terkait mekanisme kerja tim ini, kami bersama Disnaker akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Tujuannya adalah agar implementasi aturan dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang maksimal bagi tenaga kerja lokal," kata dia.

Selain itu, dalam Perbup ini, Disnaker juga diwajibkan untuk menyusun big data ketenagakerjaan lokal. "Data ini akan menjadi dasar dalam pembuatan peta jalan peningkatan kompetensi dan keterampilan tenaga kerja lokal agar lebih siap bersaing di dunia industri," terangnya.

Dalam regulasi tersebut, perusahaan di Gresik diwajibkan untuk merekrut tenaga kerja lokal minimal 60 persen dari total lowongan yang tersedia. Untuk jabatan tenaga terampil, setidaknya 30 persen harus diisi oleh pekerja lokal. 

"Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan minimal 1 persen lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas," ungkapnya.

Komisi IV DPRD Gresik meminta Disnaker untuk segera melakukan sosialisasi aturan ini kepada perusahaan-perusahaan. 

"Sosialisasi diperlukan agar pihak industri memahami kewajiban mereka dalam memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan langsung ke perusahaan-perusahaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan ini benar-benar dilaksanakan dan tidak hanya sebatas regulasi di atas kertas.

"Dengan adanya Perbup ini, diharapkan tenaga kerja lokal Gresik mendapatkan kesempatan kerja yang lebih besar, sementara perusahaan juga bisa mendapatkan tenaga kerja yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan industri," pungkasnya. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#Disnaker #gresik #tenaga kerja lokal #Perbup #dprd #BUPATI #Komisi IV