Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Ditutup Lima Hari Lagi, Baru 100 Pelamar Submit Berkas Pendaftaran PPPK Pemkab Gresik Tahap II

Fahtia Ainur Rofiq • Jumat, 27 Desember 2024 | 16:08 WIB
SELEKSI: Kepala BKPSDM Pemkab Gresik Agung Endro DS saat memantau langsung pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK di Universitas PGRI Adi Buana, Surabaya.
SELEKSI: Kepala BKPSDM Pemkab Gresik Agung Endro DS saat memantau langsung pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK di Universitas PGRI Adi Buana, Surabaya.

RADAR GRESIK - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II bakal ditutup pada Selasa (31/12) pekan depan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Gresik ingatkan peserta segera submit berkas agar tidak terlambat.

Kepala BKPSDM Pemkab Gresik Agung Endro DS mengatakan pendaftaran seleksi PPPK Tahap II sudah dibuka sejak 17 November dan akan ditutup pada 31 Desember mendatang.

"Jumlah pendaftar yang masuk sudah mencapai 1.300-an orang," ungkapnya saat dikonfirmasi.

Dari jumlah tersebut baru 100-an orang yang sudah melakukan submit berkas pendaftaran. "Kami ingatkan peserta yang sudah mendaftar agar segera melakukan submit. Karena pendaftaran akan ditutup lima hari lagi," terangnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Pemkab Gresik Agung Endro DS mengatakan jumlah formasi yang disediakan pada rekrutmen PPPK tahap II sama dengan rekrutmen PPPK tahap I. Yakni sebanyak 575 formasi.

"Dengan rincian, tenaga guru sebanyak 67 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 80 formasi dan tenaga teknis sebanyak 428 formasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, terkait dengan persyaratan umumnya sama dengan pendaftaran pada seleksi PPPK tahap I. 

"Yang berbeda yakni terkait syarat khususnya. Untuk formasi Guru yang bisa mendaftar yakni guru non ASN yang terdaftar Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta mengajar paling sedkit 2 tahun di instansi tempat mengajar saat mendaftarkan diri," ungkapnya.

Kemudian, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.

"Sedangkan untuk formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang bisa mendaftar yakni, pegawai yang aktif bekerja diinstansi pemerintah paling sedikit 2 tahun secara terus menerus," terangnya. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#BKPSDM #pendaftaran #Kemendikbudristek #pemkab gresik #dapodik #ppg #Submit Berkas Lamaran #asn #PPPK Tahap II