Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Datangi Kantor Bawaslu, DPC PDIP Gresik Ingatkan Putusan MK Soal Pidana Bagi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada 2024

Fahtia Ainur Rofiq • Selasa, 19 November 2024 | 19:40 WIB
KOORDINASI: Sejumlah pengurus DPC PDIP Gresik mendatangi Kantor Bawaslu mengingatkan soal putusan MK 136/PUU-XXII/2024.
KOORDINASI: Sejumlah pengurus DPC PDIP Gresik mendatangi Kantor Bawaslu mengingatkan soal putusan MK 136/PUU-XXII/2024.

RADAR GRESIK - Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Gresik mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedatangan mereka untuk mengingatkan soal putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait netralitas pejabat daerah dan TNI/Polri.

Pantauan di lapangan, para pengurus PDIP Gresik ditemui sejumlah staf Bawaslu. Pasalnya, para komisioner sedang ada dinas di luar kota.

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Gresik Munif Ridhuan mengatakan kedatangannya ke Kantor Bawaslu Gresik untuk mengingatkan terkait Putusan MK 136/PUU-XXII/2024.

"Dalam putusan tersebut MK menambahkan frasa Pejabat Daerah dan Anggota TNI dan Polri dalam pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," ungkapnya.

Dengan adanya putusan ini, maka pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

"Artinya setiap Pejabat Daerah dan Anggota TNI dan Polri yang tidak Netral dalam Pilkada 2024 dapat dipidana penjara," ungkapnya.

Meskipun sanksi yang diatur relatif ringan, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik berharap Putusan MK 136/PUU-XXII/2024 ini menjadi pengingat bagi aparat TNI/Polri untuk menahan diri dan tidak terlibat dalam politik khususnya Pilkada 2024. 

"Dan kami minta Bawaslu Gresik untuk menekankan hal tersebut. Serta menyampaikan imbauan secara tegas," pungkasnya. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#pilkada 2024 #tni polri #pejabat daerah #gresik #BAWASLU #Putusan MK 136 #Netralitas #PDIP