Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tagihan Tak Dibayar Lima Tahun, Vendor BUMN asal Gresik Pilih Akhiri Hidupnya

Muhammad Firman Syah • Selasa, 12 November 2024 | 21:19 WIB
Miris : Puluhan poster dibentangkan diarea pintu masuk BUMN PT Barata Indonesia oleh para Vendor perusahaan yang menuntut tagihannya dibayarkan.
Miris : Puluhan poster dibentangkan diarea pintu masuk BUMN PT Barata Indonesia oleh para Vendor perusahaan yang menuntut tagihannya dibayarkan.
 
Kebomas - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Vendor Barata (AVB) menggeruduk kantor pusat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Barata Indonesia di Jalan Veteran Kebomas Gresik.
 
Kedatangan mereka menuntut pembayaran tagihan yang tidak kunjung dibayar oleh perusahaan selama kurang lebih lima tahun. Bahkan, massa juga menggelar doa bersama dan aksi keprihatinan atas meninggalnya anggota AVB akibat bunuh diri karena terlilit hutang.
 
Baca Juga: Ular Piton Melilit Dalam Toilet Barata, Begini Penampakannya
 
Ketua Aliansi Vendor Barata (AVB), Muhammad Noer mengatakan, PT Barata Indonesia diperkirakan memiliki tunggakan hutang yang belum terbayarkan kepada 272 vendor senilai lebih dari Rp 2,4 triliun. Kondisi ini membuat para vendor mengalami kesulitan financial hingga ada yang nekat mengakhiri hidup.
 
"Rekan-rekan kami yang bangkrut akibat tagihan tidak kunjung dibayar banyak yang stres, cerai dengan istrinya hingga bunuh diri," kata M. Noer sembari mata berkaca-kaca.
 
Baca Juga: PT. Barata Indonesia Jalin Kerja Sama Pengelolaan Limbah Bank Sampah
 
Ditempat yang sama, kuasa hukum AVB, Deby Puspitasari mengungkapkan untuk menghindari gugatan kepailitan BUMN PT Barata Indonesia mengsiasatinya dengan mencicil pembayaran kepada beberapa vendor dengan nilai Rp 2 juta setiap tiga bulan sekali. Padahal untuk satu vendor saja hutang perusahaan manufaktur itu lebih dari Rp 1 miliar.
 
"Ini adalah akal-akalan perusahaan agar bisa lolos dari gugatan pailit. Untuk itu kami akan membawa hal ini sampai ke DPR RI," kata Deby.
 
Baca Juga: Dibawa Kabur Penumpang, Calya Ditemukan di Depan Barata Jalan Veteran
 
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Barata Indonesia, Sari Sutjahjani meminta waktu untuk memberikan penjelasan ke publik karena hal ini akan dilaporkan kepada pimpinannya di Jakarta.
 
"Mohon waktunya sejenak," ujar Sari singkat melalui whatsapp.
 
Sebelumnya, pada 2021 lalu PT Barata Indonesia lolos dari gugatan pailit setelah PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) alias PT PPA menyelesaikan restrukturisasi PT Barata Indonesia (Persero) melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penyelesaian ini ditandai dengan putusan homologasi PN Surabaya pada (6/12).

Atas hasil putusan homologasi tersebut, Barata memiliki kesempatan untuk menunda kewajibannya senilai Rp 4 triliun sehingga ekuitas perusahaan menjadi positif Rp 510 miliar dari yang sebelumnya minus Rp 181 miliar. Sebenarnya, Barata diharapkan mampu memenuhi pasar manufaktur domestik, memperkuat pasar ekspor produk manufaktur unggulan perusahaan dan mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 45 persen.
Editor : Cak Fir
#BUMN #terlilit hutang #gresik #Vendor #Barata Indonesia