RADAR GRESIK– Dinas Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Perempuan Anak (KBP3A) Pemkab Gresik menggelar kegiatan advokasi dan inisiasi Desa atau Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA) di Ruang Pertemuan Mandala Bakti Praja Lantai 4 Kantor Bupati Gresik, Selasa (17/9).
Fokusnya kali ini yakni di dua kecamatan yakni Kebomas dan Gresik Kota.
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah berharap seluruh desa dan kelurahan bisa segera menerapkan program ramah perempuan dan peduli anak. Pemkab Gresik juga berupaya menekankan pentingnya fasilitas yang ramah anak dan perempuan di berbagai tempat, termasuk fasilitas bagi penyandang disabilitas.
"Acara ini diharapkan dapat mempercepat realisasi kesetaraan gender dan perlindungan anak di Kabupaten Gresik melalui inisiasi desa yang ramah perempuan dan peduli anak," jelasnya.
Kepala Dinas KBP3A dr Titik Ernawati mengatakan mengatakan, tujuan utama dari program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) adalah untuk mendorong penyetaraan gender di struktur sosial tanpa melanggar norma agama.
Desa yang ramah perempuan akan memprioritaskan pemberdayaan perempuan dan anak berdasarkan data SDGs Desa dan kewenangan desa.
"Selain itu, kelembagaan yang dibentuk, seperti Relawan SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak), diharapkan dapat membantu menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang," katanya.
Kabid Pemerintahan dan Pembangunan SDM Bappeda Kabupaten Gresik Naily Itqiana mengatakan, arah kebijakan peningkatan daya saing wilayah serta jaminan pemerataan pembangunan antar sektor, wilayah, dan kelompok.
Bappeda menyoroti beberapa permasalahan pokok di Gresik, seperti tingginya angka kemiskinan, pengangguran, putus sekolah, serta kasus stunting dan narkoba.
Sebagai bentuk dari komitmen pemerintah adalah program "Gresik Seger", pemerintah Kabupaten Gresik berupaya mengintegrasikan pemenuhan hak anak dan kesetaraan gender melalui Musrenbang Anak dan Musrenbang Perempuan.
"Forum ini menjadi wadah bagi anak dan perempuan untuk menyampaikan aspirasi pembangunan," kata Naily.
Dipaparkannya, regulasi terkait gender dan perlindungan anak juga diuraikan dalam acara tersebut, antara lain Perbup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengarusutamaan Gender, serta Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Selain itu, ada regulasi penting lainnya seperti Perbup Nomor 27 Tahun 2023 yang mengatur tentang penyelenggaraan satuan pendidikan ramah anak.
Pendamping Pattiro Nur Khosi'ah menambahkan, saat ini Kelurahan Sukorejo sudah mendeklarasikan diri sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, dan Kelurahan Gending sedang diajukan ke tingkat provinsi.
"Program-program ini diharapkan dapat mendukung upaya penurunan angka stunting dan penyediaan Rumah Curhat," harapnya. (fed/han)
Editor : Hany Akasah